Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
- Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
- Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
- Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
- Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho, Apa Sebabnya?
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pernah berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak perihal rencana mengadukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tanak membenarkan pernah diajak diskusi Nurul Ghufron mengenai laporan terhadap Albertina Ho ke PTUN. Namun Tanak mengaku tidak ingin ikut campur dalam perselisihan rekannya dengan Albertina di PTUN.
Albertina diketahui dilaporkan Nurul Ghufron ke PTUN terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena walaupun kami ingatkan, kalau beliau tidak berkenan kan kami tidak mempunyai upaya paksa, untuk kemudian tidak melakukan (gugatan) kan? Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian oh saya mau menggugat, ya itu hak beliau pribadi kan. Kami enggak bisa kemudian, eh jangan lah. Nanti kami katakan jangan, kami lagi yang disalahkan kan," ujar Tanak di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4).
Laporan Murul Ghufron Urusan Pribadi
Tanak menegaskan perselisihan antara Ghufron dengan Albertina merupakan urusan pribadi. Sehingga tidak urusannya dalam hal kedinasan di KPK.
"Karena itu hak privasi beliau, hak pribadi beliau, kami juga tidak bisa mengatakan, oh jangan bla-bla-bla. Enggak boleh juga sih. Karena ini bukan masalah kedinasan, masalah pribadi beliau kan," ujar Tanak.
Sebagaimana diketahui, melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron. Hal itu juga turut dibenarkan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan pak NG kepada pimpinan)," ucap Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Bukan Cuma Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron ke PTUN
Tumpak menyebut dari laporan Ghufron di PTUN hanya Albertina saja yang dilaporkan ke PTUN.
"itu menyangkut Dewas yang dipandang pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluarsa," ucap Tumpak.