Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai laporan dilayangkan rekannya Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya bersifat normatif. Sebab menurut Alexander, semua insan KPK tanpa terkecuali bisa saja membuat laporan bila terjadi dugaan pelanggaran etik.
"Kode etik, nah itu melapor. Jadi setiap insan KPK, setiap insan KPK itu siapa? Semua pegawai. Pegawai boleh melaporkan pimpinan, pimpinan boleh melaporkan, bahwa pimpinan bisa melaporkan dewas. Dewas bisa melaporkan ke dewas, jadi itu aja normatif aja," kata Alexander di gedung Dewas KPK, Kamis (25/4).
Alexander menepis laporan antara pimpinan KPK dengan Dewas KPK terjadi keretakan hubungan antara keduanya.
Alexander menegaskan laporan Ghufron tidak bisa disangkutpautkan hubungannya dengan pimpinan KPK, lantaran Ghufron sendiri yang menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Albertina.
"Itu kan sifatnya personal. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja, kan begitu," ujar Alexander.
Namun di balik itu semua, Alexander menyebut hubungan Dewas dengan pimpinan KPK baik.
Termasuk Alexander yang sempat dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.