Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

<br>Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik


Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan menyebut gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap anggotanya, Albertina Ho di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak beralasan.

Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Menurut dia, Albertina hanya melaksanakan tugasnya saja pada saat itu. Ia bahkan menegaskan tidak pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.


Adapun dilaporkannya Albertina ke PTUN lantaran diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

"Itu ngada-ngada itu laporan laporan itu ngada-ngada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).


"Itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," Tumpak menambahkan.

Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Tumpak mengaku sudah bersurat ke Ghufron akan hal tersebut untuk memberikan penjelasan.

Disatu sisi, gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN bersamaan dengan sidang etik yang saat ini digelar oleh Dewas. Ghufron diperiksa etik lantaran diduga membantu memutasikan ASN Kementerian Pertanian (Kementan).


Ketua Dewas KPK menegaskan, gugatan Ghufron di PTUN tidak akan menganggu proses etiknya.

"Oh nggak (pengaruh) ada karena persidangan ini kan bukan pengadilan ya beda jadi jangan disamakan lah kita jawab ada di pengadilan PTUN Jakarta, ada juga di mahkamah agung mengenai judicial review nya. Semuanya kita jawab sah-sah ajalah kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan," ucap Tumpak.


Sekedar informasi, gugatan Ghufron di PTUN telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron.

Albertina dilaporkan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.


"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan
Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan

Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik

Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Albertina Ho Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tetap Jalan Meski Dewas KPK Digugat ke PTUN
Albertina Ho Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tetap Jalan Meski Dewas KPK Digugat ke PTUN

Sidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Baca Selengkapnya