Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik
Albertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan menyebut gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap anggotanya, Albertina Ho di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak beralasan.
Menurut dia, Albertina hanya melaksanakan tugasnya saja pada saat itu. Ia bahkan menegaskan tidak pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Adapun dilaporkannya Albertina ke PTUN lantaran diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
"Itu ngada-ngada itu laporan laporan itu ngada-ngada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
"Itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," Tumpak menambahkan.
Tumpak mengaku sudah bersurat ke Ghufron akan hal tersebut untuk memberikan penjelasan.
Disatu sisi, gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN bersamaan dengan sidang etik yang saat ini digelar oleh Dewas. Ghufron diperiksa etik lantaran diduga membantu memutasikan ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Dewas KPK menegaskan, gugatan Ghufron di PTUN tidak akan menganggu proses etiknya.
"Oh nggak (pengaruh) ada karena persidangan ini kan bukan pengadilan ya beda jadi jangan disamakan lah kita jawab ada di pengadilan PTUN Jakarta, ada juga di mahkamah agung mengenai judicial review nya. Semuanya kita jawab sah-sah ajalah kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan," ucap Tumpak.
Sekedar informasi, gugatan Ghufron di PTUN telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron.
Albertina dilaporkan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.