Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahfud menjelaskan, Keppres akan diterbitkan setelah masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs habis pada 19 Desember.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Keppres tersebut tidak diterbitkan dalam waktu dekat.
Mahfud menjelaskan, Keppres akan diterbitkan setelah masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs habis pada 19 Desember sesuai dengan keputusan sebelumnya.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Sikap apa yang akan Mahfud MD pertahankan jika terpilih menjadi Wakil Presiden? Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berkomitmen tetap sikap tegas dan idealis apabila nantinya terpilih menjadi wakil presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo tahun 2024-2029.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
"Tidak bakal segera kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi atau Pansel untuk mencari pimpinan KPK periode berikutnya. Karena akan mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK ya mestinya sekarang dibentuk pansel, pemerintah sekarang tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat pada putusan MK," ujar Mahfud.
Mahfud mengakui dalam diskusi di internal pemerintah bersama akademisi, tidak seluruhnya setuju dengan putusan MK tersebut. Tetapi pemerintah harus mengikutinya agar tidak bersikap melawan konstitusi.
"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK sehingga sekarang ya dengan apa namanya, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut dengan sikap yang lain," ujarnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(mdk/tin)