Jokowi akhirnya bersikap usai Ketua KPK pasang badan tolak revisi UU
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap mengenai revisi Undang-Undang KPK. Meski tak menolak, Jokowi hanya ingin revisi UU KPK ditunda tanpa batas waktu.
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draft revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.
Namun tentu penundaan ini hanya bersifat sementara. Hal ini karena revisi UU tersebut tidak dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2016.
"Untuk revisi UU KPK kami sepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak dihapus dalam Prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin.
Setelah ditunda, Ade menjelaskan, waktu akan digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pegiat antikorupsi ihwal empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut diketahui, yaitu penyadapan yang diatur, dibentuknya Dewan Pengawas, pengangkatan penyidik independen dan pemberian kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk KPK.
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan pada masyarakat Indonesia. Empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK di masa mendatang perlu dijelaskan, terutama aktivis/pegiat antikorupsi," ujarnya.
Pengambilan sikap Jokowi juga tak lama setelah Ketua KPK Agus Rahardjo bersikap tegas dengan menolak revisi UU KPK. Bahkan, Agus memasang badan untuk lembaga yang dipimpinnya itu.
Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.
Namun dia hanya akan mundur bila revisi UU melemahkan KPK. "Begini yang itu perlu diklarifikasi, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK ya saya siap mundur, kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan," kata Agus.
Agus mengatakan revisi saat ini belum diperlukan. Dia menambahkan revisi undang-undang KPK bisa dilakukan asalkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sudah di atas 50.
"Kita keberatan, sebaiknya revisi dilakukan kalau IPK kita sudah 50," terang Agus.
Baca juga:
Revisi UU KPK ditunda, Jokowi dinilai lamban dan ragu-ragu
Gerindra minta revisi UU KPK tak dibahas lagi, dihapus lebih bagus
Tak cuma revisi UU KPK, Gerindra juga tolak RUU Tax Amnesty
'Jangan seolah DPR ngotot revisi UU KPK, padahal pemerintah ingin'
Politisi Gerindra curiga penundaan revisi UU KPK demi pencitraan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Apa tanggapan Jokowi soal rencana Prabowo menambah jumlah Kementerian? Jokowi mengaku tak memberi masukan kepada Prabowo soal penambahan kementerian.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.