Jokowi 'Digulung' Gelombang Kritik Kenaikan Iuran BPJS dari Koalisi
Kali ini, pengritik kebijakan Jokowi tak hanya datang dari pihak 'seberang' Istana. Namun, datang dari koalisi.
Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gelombang protes pun mulai 'menghujam' Istana.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, rakyat makin terbebani dengan kenaikan iuran tersebut di tengah kesulitan akibat pandemi virus corona.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS ditengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY dalam akun twitter pribadinya, @AgusYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (14/5).
Kali ini, pengritik kebijakan Jokowi tak hanya datang dari pihak 'seberang' Istana. Namun, datang dari koalisi.
Setuju dengan kritikan AHY, anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut naiknya BPJS di tengah corona adalah keputusan tidak terpuji.
"Menaikkan iuran dalam kondisi saat ini adalah langkah yang tidak terpuji. Lebih tepat dan simpatik apabila sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) direalokasikan untuk menopang BPJS," kata Hendrawan, Jumat (15/5).
Dia menyayangkan, dalam kondisi krisis sekarang, kiblat negara justru 'survival of the weakest' bukan survival of the fittest'. Dia bilang, dalam PP 23/2020 tentang PEN, prinsip yang diacu antara lain adalah keadilan sosial dan sebesar besar kemakmuran rakyat.
"Jadi pemerintah harus membersihkan diri dari godaan moral hazard yang mendesak alokasi dialirkan kepada BUMN yang tidak, atau sektor-sektor yang kerjanya melakukan lobi-lobi di lorong-lorong kekuasaan," tuturnya.
Wasekjen PKB, Faisol Reza juga menilai kritikan AHY wajar. Sebab, tidak pas iuran BPJS malah naik saat masyarakat sedang sulit terkena dampak Covid-19.
"Kenaikannya kan kelas I dan II, yang cukup besar. Kelas III tidak seberapa. Memang kurang pas dengan situasi sekarang," kata Faisol lewat pesan, Jumat (15/5).
Menurut dia, BPJS harus mengevaluasi adanya kenaikan iuran tersebut. Namun di sisi lain, Faisol memahami keuangan negara sedang sulit.
"BPJS harus memperbaiki diri dengan kenaikan ini. Memang kita membutuhkan BPJS. Situasi ekonomi sekarang negara juga kesulitan. Kita harus bantu," ucapnya.
Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi. Dia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, yang dilakukan sesuai masa persidangan terakhir dan baru efektifnya 1 Juli 2020, jelas mencari celah dengan parlemen, karena masih masuk masa reses, yang baru berakhir pertengahan Juli.
"Ini kok mengambil celah. Artinya kami memang paling keras mendorong pemerintah sejak awal sebelum adanya judical review, terutama yang untuk peserta mandiri yang kelas III, agar kami minta tidak ada kenaikan," kata Intan kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
"Tapi menurut saya, apapun ini tidak ada rasa keadilan untuk masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya Perpres ini dibatalkan," lanjut dia.
KPK Bereaksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi meninjau ulang keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ghufron menyebut, akar masalah yang ditemukan terkait tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan. Ini berdasarkan kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2019.
"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Menurut Ghufron, naiknya iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Ghufron.
Istana Tanggapi Kritikan
Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego mengungkapkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan. Dalam Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, diatur soal pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III.
"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ucap Abetnego.
Selain itu, masyarakat yang mengalami kesulitan pun bisa mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui Kementerian Sosial. Kendati begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah kali ini Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan dibatalkan MA.
"Saya enggak mau berandai-andai ya. Tetapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah mengaku menerima kritik dan masukan dari masyarakat atas kebijakan itu. Tetapi, kebijakan itu diklaim sudah dipertimbangkan secara matang.
"Semua masukan diterima, tapi juga tidak diterima mentah-mentah. Karena pemerintah juga punya perhitungan, punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Garhal, dalam pesan singkat, Jumat (15/5).
Justru, dalih Donny, langkah yang diambil pemerintah memberikan dampak positif bagi peserta tidak mampu agar mendapatkan standar pelayanan yang sama. Sedangkan peserta yang mampu, kata dia, dibebani lebih tinggi sedikit.
"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," jelas Donny.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan yaitu saling gotong royong. Membantu satu sama lain.
"Prinsip gotong royong yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong tua, yang sehat mampu menolong yang sakit," kata Donny.
(mdk/ded)