Jokowi diminta hidupkan kembali UU kesultanan
Sultan Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Putera Ferryandi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi perlu merancang undang-undang yang memproteksi kerajaan atau kesultanan.
Raja dan sultan se-Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali Pasal 18B UUD 1945 poin 2 menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisional.
Raja Larantuka, Flores Timur, Don Andre Iii Marthinus mengatakan, permintaan ini terkait dengan keberadaan raja, sultan dan tokoh adat yang mulai terlupakan di Tanah Air.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Kami hanya menyampaikan bahwa penjabaran terhadap Pasal 18 UUD NKRI 1945 tentang Pengakuan NKRI terhadap raja-raja, sultan, dan tokoh-tokoh adat itu dihidupkan kembali," katanya usai beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Don menuturkan, Presiden Jokowi juga perlu memberikan legitimasi kepada raja, sultan dan tokoh adat melalui UU kesultanan. Dengan legitimasi tersebut, diharapkan ke depannya pemerintah daerah mulai memperhitungkan keberadaan dan kontribusi para raja.
"Supaya Pemda setempat bisa mensupport kami dalam urusan pengangkatan tradisi budaya setempat bisa diangkat kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah selama ini hanya meminta masukan dari para raja ketika ada urusan menyangkut kerajaan. Jika ada perhelatan sosialisasi adat setempat oleh pihak kerajaan, pemerintah daerah tidak mau terlibat.
"Mereka (Pemda) kurang memfasilitasi kami karena kami ke daerah itu bersama perangkat adat," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sultan Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Putera Ferryandi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi perlu merancang undang-undang yang memproteksi kerajaan atau kesultanan.
"Semoga dengan keinginan kami ini, dengan bisanya dirancang atau dibuat UU tentang kesultanan, kepala-kepala pemerintahan tiap daerah tidak pernah melupakan sejarah, di mana asalnya sejarah berawal dari kami," tutupnya.
Baca juga:
Cak Imin dinilai berpeluang dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Jokowi diminta libatkan keraton nusantara dalam unit kerja presiden
Jokowi terima audiensi raja dan sultan se-Indonesia di Istana Bogor
Fahri sebut netizen pusing calon presiden cuma Jokowi dan Prabowo
Jokowi pastikan dana program padat karya Rp 12 triliun cair di Januari 2018