Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril
Alasannya, pemberian grasi harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan grasi mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan grasi maupun amnesti secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Alasannya, pemberian grasi harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan grasi mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.
"Amnesti itu ada syaratnya, grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat pada Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR," jelas Johan di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
Johan mengatakan, Presiden mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk mencari keadilan.
"Kalau sekarang kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ibu Nuril, upaya hukum luar biasa. Itu peninjauan kembali. Nanti setelah itu, baru prosesnya selesai, domain di bawah Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di Mahkamah Agung (MA) tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pernyataan Jokowi memantik kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai ucapan Jokowi itu bisa membuat bangsa Indonesia malu.
"Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Wakil Ketua DPR ini mengungkap alasan mengapa ucapan Jokowi bisa membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, grasi itu hanya bisa diberikan pada narapidana yang memiliki masa hukuman di atas dua tahun.
"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas dua tahun," ungkapnya.
Saat menghadapi kasasi di Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 500 juta. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
Baca juga:
Baiq Nuril: Saya Akan Perjuangkan Perempuan
Baiq Nuril Laporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Ke Polda NTB
Fadli Zon Kritik Presiden Atas Kasus Baiq Nuril, Ini Tanggapan Timses Jokowi
DPR, LPSK dan Komnas Perempuan Sepakat Dampingi Baiq Nuril
LPSK Beri Bantuan Perlindungan pada Baiq Nuril
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril