Jokowi Harapan Terakhir KPK
Presiden Joko Widodo dianggap menjadi kunci terakhir atas upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK. Saat ini, tinggal berharap kepada Presiden agar tidak menyetujui revisi tersebut.
Presiden Joko Widodo dianggap menjadi kunci terakhir atas upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK. Saat ini, tinggal berharap kepada Presiden agar tidak menyetujui revisi tersebut.
"Tinggal sekarang KPK berharap kepada Presiden, karena kalau ada sebuah RUU inisiatif DPR yang kemarin sudah disampaikan di paripurna, dan Presiden tidak menyetujui atau tidak bersedia membahas karena tidak ingin melemahkan KPK. Maka rancangan ini tidak akan menjadi undang-undang," kata Febri Diansyah dalam Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri di Balaikota Malang, Jumat (6/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Febri sendiri yakin Presiden Joko Widodo tidak akan mendukung segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK, sebagaimana pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumya. Sehingga akan mengambil langkah yang membawa KPK menjadi lebih baik dan bukan sebaliknya.
"Presiden sering bilang, 'saya tidak akan melemahkan KPK'. Presiden sering mengatakan begitu, bahkan Presiden mengatakan waktu bertemu di Istana Bogor terkait RUU KUHP. Presiden tegas sekali mengatakan, bahwa jangan membuat aturan yang bisa melemahkan KPK. Itu berulang kali disampaikan Presiden dan tentu kita harus mempercayai," urainya.
"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam konteks ini, KPK berharap kepada Presiden untuk tetap berada dan tetap memegang apa yang pernah kita bicarakan dengan komitmen dari pemberantasan korupsi," sambungnya.
Febri mengajak masyarakat mengawal dari upaya-upaya melumpuhkan KPK, yang berdampak tidak bisa bekerja melakukan pemberantasan korupsi secara efektif. Karena undang-undang tersebut akan membawa perubahan mendasar bagi kinerja KPK seterusnya.
"Komitmen memperkuat KPK adalah satu hal penting yang perlu kita jaga bersama. Kami cukup yakin mendengar suara masyarakat, publik dan para guru bangsa," katanya.
Ganggu Iklim Investasi
Febri khawatir, KPK akan lumpuh dan tidak bisa kerja secara maksimal lagi. Dari pemahamannya, ada 9 persoalan, total menjadi 10 persoalan kalau KPK bisa menghentikan penanganan perkara dalam draft revisi UU itu.
Saat ini, KPK berharap pada Presiden agar tidak menandatangani revisi UU tersebut. Pimpinan KPK akan mengirimkan surat ke Presiden berisi poin-poin harapan KPK.
"Pimpinan KPK yang saat ini bisa berganti, memang akan habis masa jabatannya pada Desember, tetapi institusi KPK adalah bagian penting yang perlu dijaga dan diselamatkan bersama," tegasnya.
Persoalan ini, kata Febri, bukan sekadar soal menangkap dan memproses laporan yang ditangani KPK. Tetapi lebih dari itu, terkait juga tentang kepercayaan masyarakat Indonesia, bahkan internasional, termasuk di antaranya urusan investasi.
Kepercayaan masyarakat indikatornya adalah kepastian hukum dan salah satunya dalam bentuk konsistensi terhadap pemberantasan korupsi. Karena praktik korupsi menambah biaya dan beban pengusaha, sehingga kalau pemberantasan korupsi melemah maka dampaknya banyak sekali, kata Febri.
"Bukan sekadar soal penegakan hukum saja, tetapi juga bagaimana sektor swasta sehat, investasi bisa lebih yakin menanamkan modal," tegasnya.
Dicontohkan Febri, Presiden Joko Widodo mempunyai program kerja, salah satu contohnya pembangunan infrastruktur. Jika dalam program tersebut terjadi korupsi dalam bentuk penyelewengan, tentu akan mengganggu program pemerintah yang seharusnya memberi manfaat pada masyarakat.
"Penting memperkuat KPK, siapapun nanti yang ada di KPK. Nanti pimpinan bisa berganti, pegawai bisa berganti, tetapi institusi dan sistem di KPK yang paling penting," katanya.
Febri juga mengatakan, lembaganya tidak membutuhkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Karena secara teknis tidak terjadi hambatan selama menjalankan tugas, baik penindakan maupun pencegahan.
"Kami menilai dengan undang-undang yang ada saat ini, KPK bisa bekerja secara maksimal, melakukan penindakan ataupun pencegahan. Jadi KPK tidak membutuhkan revisi tersebut untuk kekuasaan dan tugas KPK. Saya kira suara masyarakat di Indonesia, dari kampus-kampus dan juga dari para guru bangsa begitu," ungkapnya.
Baca juga:
Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
Jokowi Dinilai Sering Tak Hadir di Tengah Isu Krusial
Sempat Menolak, Ini Alasan Gerindra Akhirnya Setuju Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Bentuk Serangan Legislatif dari DPR
Pimpinan KPK: Revisi Relevan Kalau Memperkuat, Kalau Memperlemah Tolak!
PPP: DPR punya MKD, Presiden Punya DPR, Kenapa KPK Takut Diawasi?
Aksi Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK