Jokowi harus dengar wejangan SBY, tolak revisi UU KPK
Jokowi diminta segera menyatakan sikapnya terkait rencana revisi UU KPK.
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan getol menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan pemerintah. SBY muncul mulai dari geram karena kritiknya dianggap mengganggu hingga meminta Presiden Jokowi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan bahwa sebaiknya Jokowi dengar pendapat SBY terkait penolakan revisi UU KPK. Dia juga meminta agar Jokowi segera menyatakan sikapnya.
"Sudah seharusnya presiden sesegera mungkin menyatakan menolak revisi Undang-undang KPK ini, supaya polemik ini berakhir. DPR juga enggak perlu merasa harus terus-menerus melakukan pembahasan kalau ujungnya presiden tidak setuju. Kalau menurut saya enggak perlu terlalu lama menunggu. Sebab masyarakat resah, penolakan massif di sana-sini," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Minggu (21/2).
Meski setelah memunculkan sinyal menolak revisi UU KPK, Jokowi tetap harus menunggu proses kesepakatan di Sidang Paripurna DPR. Namun menurutnya penting untuk meredakan polemik. Menurutnya biarkan partai yang ingin melemahkan KPK tetap getol melanjutkan revisi, hal tersebut agar publik memahami kelompok mana yang ingin membunuh KPK.
"Poin-poin revisinya itu bukan hanya melemahkan KPK tapi berpotensi untuk membunuh KPK," tuturnya.
Ray juga mendukung sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila revisi UU KPK dilanjutkan. Sebab menurutnya percuma pimpinan KPK menjabat dengan beberapa kewenangan yang dikebiri melalui revisi UU KPK.
"Kalau poin-poinnya begini, memang mereka enggak ada gunanya di situ. Hanya orang yang menjabat saja tapi pada dasarnya tidak berfungsi. Ya kalau Anda punya harga diri ya Anda mundur. Pimpinan enggak ada gunanya. Kalau revisinya model begitu ya lebih baik mundur," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua DPR tak masalah jika Agus Rahardjo mundur karena revisi UU KPK
Besok, rapat paripurna DPR putuskan nasib revisi UU KPK
DPR minta Agus Rahardjo bicara dengan Jokowi bukan ke publik
Ke Istana, Fadli Zon bakal tanya sikap Jokowi soal revisi UU KPK
Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.