Jokowi Irit Bicara Tanggapi RUU Pemasyarakatan Permudah Koruptor Bebas Bersyarat
Jokowi diketahui telah meminta agar DPR menunda pembahasan RKUHP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait RKUHP.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar banyak soal revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP atau RKUHP.
"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (20/9).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mengunggah postingan tersebut? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
Jokowi diketahui telah meminta agar DPR menunda pembahasan RKUHP. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait RKUHP.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 17 September 2019.
Namun, revisi UU Pemasyarakatan itu dinilai akan mempermudah jalan koruptor mendapatkan remisi. Sebab, bila revisi disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang prasyarat pemberian remisi tidak berlaku.
PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.
Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan dengan revisi UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP 99 tahun 2012.
"Tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman saat dihubungi tentang revisi UU Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Reporter: Lisza Egeham
Baca juga:
Revisi UU PAS, Napi Cuti Boleh Jalan-jalan ke Mal
Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi
DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor
Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi