Jokowi janji tak akan tunda eksekusi mati terpidana narkoba
Percepatan hukuman mati terpidana narkoba karena mereka cukup berbahaya bahkan berani menjalankan bisnis dari sel.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Prijatno, memastikan segera melaksanakan eksekusi terhadap beberapa terpidana mati. Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan memprioritaskan menghukum mati terpidana kasus narkoba.
"Jadi begini, bapak Presiden kita menghendaki narkoba dulu, karena inilah yang mengancam generasi muda kita," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahmi di rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1).
UPDATE TERKINI: Evakuasi korban AirAsia QZ8501
Menurut Tedjo, ada alasan mendasar mengapa Jokowi mendesak percepatan hukuman mati terpidana narkoba. Sebab menurut dia, para terpidana narkoba diketahui bengal dan masih bisa mengendalikan bisnis dari balik penjara.
"Mereka ini di dalam penjara bermain. Setiap kali akan dieksekusi mengatakan PK. Nanti selesai, dia bermain lagi, nanti PK lagi," ujar politikus Partai Nasdem itu.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga:
Terpidana mati bisa dieksekusi jika dua kali PK ditolak MA
Kejagung eksekusi terpidana mati jika MA cepat putuskan PK
Kejagung sebut eksekusi 2 terpidana mati tunggu waktu yang tepat
Pakar Hukum: PK tidak dibatasi asal ada novum
Ini komentar uskup agung Gereja Katedral soal hukuman mati
Kejagung siap eksekusi jika ada koruptor yang divonis mati
Kejagung siap eksekusi jika ada koruptor yang divonis mati
Kejagung pastikan eksekusi dua terpidana mati akhir tahun ini