Jokowi Kabulkan Permohonan Ekstradisi Pemerintah Hong Kong untuk WN Prancis
Jokowi Kabulkan Permohonan Ekstradisi Pemerintah Hong Kong untuk WN Prancis. Penyerahan ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong.
Presiden Joko Widodo melalui Keppres No 20 Tahun 2019 mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Prancis yang bernama Mathias Hubert Marie Echene (Echene). Echene adalah tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).
"Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah HK untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri," Direktur OPHI Ditjen AHU Kemenkum HAM, Tudiono, Senin (16/9).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan HKG PKK? Pembukaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) TP PKK ke-51 Provinsi Maluku Utara dipusatkan di Kabupaten Pulau Taliabu berlangsung meriah.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi di sebagian besar kota-kota besar di Tiongkok? Menurut sebuah studi baru yang dipublikasi di jurnal Science, hampir separuh dari kota-kota besar di Tiongkok sedang tenggelam.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 12 September 2019, Pukul 13.00 WITA. Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, Tudiono yang disaksikan kementerian/lembaga terkait penanganan ekstradisi maupun perwakilan dari Pemerintah Hong Kong.
"Penyerahan ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong," katanya.
Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga:
Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Tak Ingin Independensi KPK Terganggu
Menkumham Sebut Pencabutan Paspor Veronica Koman Sudah Sesuai UU
Besok, Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Fraksi Soal Revisi UU KPK Jadi Usulan DPR
Anggaran 2020, Polri Minta Tambahan Rp13 T, Kejagung Rp4 T
Pindah Kewarganegaraan, 5 WNA Berikrar Setia ke NKRI