Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Yawis, Bukber di Rumah
Gibran mengaku belum membuat regulasi terkait larangan tersebut. Apalagi aturan tersebut baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perintah dari pusat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama alias bukber. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan larangan tersebut. Ia pun meminta anak buahnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk buka puasa bersama di rumah masing-masing.
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya wis, bukber neng omahe dewe-dewe ya (Ya sudah, bukber di rumahnya sendiri sendiri ya)," ujar Gibran, Jumat (24/3).
Gibran mengaku belum membuat regulasi terkait larangan tersebut. Apalagi aturan tersebut baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan perintah dari pusat.
"Kita hanya menjalankan perintah ya, dari pusat. Kalau memang nggak boleh bukber ya nggak usah bukber," tandasnya.
Meski ada larangan untuk kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS, namun ia tetap mempersilakan masyarakat menggelar buka puasa bersama.
"Sing bukber biar warga aja. Kita pokokke kalau balai kota menyediakan tempat bukber. Kalau kita nggak usah bukber ya, bukber di rumah saja," tandasnya.
Terkait regulasi, putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku telah menyerahkan kepada Sekretaris Daerah. Termasuk sanksi bagi yang melanggar, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Nunggu dulu ya, aturannya kan baru saja keluar. Nggak usah bukber, kita taati," katanya.
Gibran menambahkan, aturan tersebut akan disosialisasikan secara lisan terlebih dahulu, sembari menunggu aturan turunan.
"Kami sampaikan secara lisan dulu ke teman-teman. Intinya tidak ada bukber," pungkasnya.
(mdk/ded)