Jokowi Minta Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP Dikeluarkan
Pramono menyinggung maraknya informasi hoaks soal RUU KUHP. Akibat kabar bohong itu, banyak yang melakukan protes tanpa membaca terlebih dahulu isi draf RUU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius pada Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes dari publik. Jokowi telah meminta DPR mengeluarkan pasal-pasal kontroversial dari RUU tersebut.
Ini disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa dan perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan," kata Pramono.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, Jokowi tak ingin pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP nantinya menimbulkan banyak tafsiran.
"Bagaimana pun jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir dan ini menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Pramono kemudian menyinggung maraknya informasi hoaks soal RUU KUHP. Akibat kabar bohong itu, banyak yang melakukan protes tanpa membaca terlebih dahulu isi draf RUU tersebut.
"Memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, semua orang bisa kritik apa saja," ujarnya.
Untuk diketahui, DPR RI periode 2014-2019 menunda pengesahan RUU KUHP lantaran menuai penolakan dari publik. Publik menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHP menimbulkan keresahan bila diterapkan.
Meski demikian, RUU itu akan dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024 yang baru dilantik Selasa (1/10). Sebagai informasi, rencana mengubah RUU KUHP sudah didengungkan oleh Presiden Soekarno.
Baca juga:
Ingin di Komisi III, Yasonna Bertekad Rampungkan RUU KUHP & Revisi UU Pemasyarakatan
Ketua DPR Prioritaskan Bahas 8 RUU yang Tertunda Periode Sebelumnya
Bikin Mata Pedih, Ini Kandungan Gas Air Mata yang Dipakai Buat Bubarkan Demonstrasi
Aksi Teatrikal Mahasiswa Bawa Nisan ke Depan Gedung DPR
Kenapa Mahasiswa Demo Besar-besaran Secara Serentak?
Puan Maharani Berjanji Evaluasi RUU yang Ditolak Masyarakat