Jokowi: Saat ada eksekusi mati, saya ditekan atas bawah kanan kiri
Jokowi tak akan beri ampun dan dengan tegas menolak grasi bagi terpidana mati, karena Indonesia sudah darurat narkoba.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini merujuk dari 50 orang meninggal setiap harinya karena narkoba. Atas hal ini pula, ia dengan tegas menolak grasi bagi terpidana mati.
Saat menolak grasi tersebut, ia mengaku dikecam dari berbagai arah. Namun, ia tak patah arang dan tetap menginstruksikan agar terpidana tetap dihukum mati.
"Waktu eksekusi kemarin ada tekanan atas, bawah, kanan, kiri ya saya biasa aja. Kalau kita beri pengampunan, lebih besar menurut saya," kata Jokowi saat memberikan sambutan Rakornas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Jika dikalikan dalam satu tahun, jumlah orang yang mati per tahunnya menjadi 18 ribu orang. Hal inilah yang ia sampaikan kepada kepala negara yang meminta warganya tidak dihukum mati di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan untuk mengingatkan dampak besar yang ditimbulkan narkoba.
"Kalikan kalau setahun, 18 ribu meninggal karena narkoba. Ini yang saya sampaikan ke kepala negara yang minta pengampunan warganya yang akan dihukum mati, dan saya jawab pada Presiden/Perdana Menteri supaya beliau tahu yang meninggal setiap hari 50 orang," ujarnya.
Atas hal ini pula, dia meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk satu suara tegas memerangi narkoba. Terlebih, 4,2-4,5 juta orang direhabilitasi karena narkoba.
"Ini angka yang sangat besar. Ini sudah darurat betul. Coba dicek di LP kita 70% adalah tahanan narkotika. Inilah yang harus kita sikapi. Jangan ada toleransi lagi," imbuh penggemar musik metal ini.
Baca juga:
Kepala BNN sebut eksekusi mati cara jitu bikin jera bandar narkoba
Tantowi akui keberanian Jokowi soal hukuman mati dan kapal asing
Pemerintah akan tetap bela WNI yang dihukum mati di luar negeri
MK sidangkan gugatan MAKI soal PK tak halangi eksekusi mati
Terpidana mati narkoba asal Inggris tolak bantuan hukum negaranya
Mayoritas warga Australia setuju hukuman mati di Indonesia
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa yang dibahas Presiden Jokowi dan Presiden Marcos? Jokowi mengatakan dirinya akan membahas upaya meredakan ketegangan di Laut China Selatan. "Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan)," jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.