Jokowi Sudah Teken Keppres, Ini Jadwal Libur Iduladha 2023
Keppres tersebut diteken Jokowi hari ini. Ketentuan cuti bersama Iduladha 2023 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Sementara 29 Juni 2023 sebagai libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Dimana Presiden Jokowi bermalam di IKN? Kepala Negara Bermalam di IKN Jokowi sudah beberapa kali bermalam di IKN
“Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah,” bunyi Pasal 1 poin 5 Keppres tersebut yang dikutip Kamis (22/6).
Keppres Nomor 16 Tahun 2023 diteken Jokowi hari ini. Ketentuan cuti bersama Iduladha 2023 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi mengungkap alasan menetapkan cuti bersama ASN untuk merayakan Iduladha dua hari. Pertama, untuk memberikan kesempatan kepada orang tua dengan anak untuk menikmati libur sekolah. Kedua, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.”
Sebelumnya, usulan cuti bersama pada 28 Juni diusulkan oleh Muhammadiyah. Mengingat Iduladha Muhammadiyah jatuh pada 28 Juni 2023. Sementara untuk usulan tanggal 30 Juni lantaran dianggap sebagai hari kejepit nasional atau sering disebut harpitnas.
Menpan RB Azwar Anas menjelaskan pemerintah membahas soal libur pada 28-30 Juni 2023, bukan semata-mata hanya karena usulan dari Muhammadiyah. Namun, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," ujarnya.
Selain soal kualitas keluarga, Azwar menyoroti usulan cuti bersama masih berkaitan dengan pergerakan ekonomi ke daerah.
"Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," imbuh Azwar.