Jokowi Tak Perlu Keluarkan Keppres Terkait Pencabutan Status WNI Eks ISIS
Menurut dia, yang harus menjadi pertimbangan terkait rencana pemulangan eks kombatan ISIS, yakni aspek keselamatan.
Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan kewarganegaraan Indonesia eks kombatan ISIS otomatis hilang. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang, sebetulnya otomatis hilang. Di Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan kan mengatakan begitu," kata dia, saat ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mengingatkan TNI-Polri untuk mewaspadai drone perang? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Karena itulah, dia memandang, tidak perlu lagi Presiden Joko Widodo alias (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan pencabutan status kewarganegaraan para eks kombatan ISIS tersebut. Sebab basis legalitas hilangnya kewarganegaraan eks kombatan ISIS sudah ada dalam Undang-Undang.
"Enggak perlu. Kalau Keppres itu untuk memberi payung penguatan. Tetapi bukan dasar legal dia hilang atau tidak. Kalau menurut Undang-Undang kan otomatis hilang," ujar dia.
Menurut dia, yang harus menjadi pertimbangan terkait rencana pemulangan eks kombatan ISIS, yakni aspek keselamatan.
"Pertimbangan utama kemarin adalah masalah keamanan. Bukan dari yang lain. Kalau dari masalah keamanan masing-masing negara punya pertimbangan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan negara, Edy mengaku setuju dengan keputusan Presiden yang menolak memulangkan eks kombatan ISIS ke Indonesia.
"Saya kira keputusan Presiden itu sudah tepat. Dan pertimbangan utamanya masalah keamanan. Kita juga belum tahu kan, di sana itu siapa. Lalu yang kita pentingkan kan keselamatan dari 270 juta (rakyat Indonesia)," tandasnya.
"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual)," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, hal demikian dinilai bertentangan dengan budaya Pancasila. Dia berdalih poin ini yang membedakan cara pandang Indonesia terhadap LGBT dengan negara barat.
"Dengan pendekatan normatif apakah bertentangan dengan budaya Pancasila? Dari dulu kan selalu didebatkan. Mohon maaf saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privacy dan bangsa. Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi. Tetapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi," ucapnya.
Baca juga:
Ditolak Negara Asalnya, Nasib Para Mantan Anggota ISIS di Suriah Terkatung-Katung
Pemerintah Masih Mendata Anak WNI Eks ISIS yang Terpencar di Timur Tengah
Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
BKPM Khawatir Kepulangan WNI Eks ISIS Ganggu Investasi
Demokrat Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Tangani WNI Eks ISIS