Jokowi Teken Perpres BRIN, LIPI dan Lapan Dilebur
Jokowi langsung memberi tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan peralihan tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam peraturan tersebut dijelaskan BRIN akan membawahi empat lembaga penelitian yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," pada pasal 69 ayat 2 dikutip merdeka.com, Rabu (5/5).
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Jokowi langsung memberi tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan peralihan tersebut.
"Dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya peraturan presiden, tugas, fungsi dan kewenangan diintegrasi menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN," dalam aturan tersebut.
Selanjutnya pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan dikoordinasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Kemudian dengan adanya Perpres tersebut juga sudah dimulainya pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki lembaga yang terintegrasi oleh BRIN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak penetapan.
"Pengintegrasian dikoordinasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur sipil negara dan melibatkan kementerian/lembaga terkait," dalam pasal 70.
Lalu terkait pendanaan,pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Pepres nomer 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan BRIN.
Baca juga:
Anggota Komisi VII Pertanyakan Megawati dari BPIP Jabat Pengarah BRIN
PDIP: Megawati Penggagas Awal BRIN ke Presiden Jokowi
Jokowi Teken Perpres BRIN, Megawati Jadi Dewan Pengarah