Jokowi Terbitkan Perpres Desain Besar Olahraga Nasional Nasional
"Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON," bunyi Perpres tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Perpres tersebut ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 September 2021.
"DBON bertujuan meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga," tulis pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip Senin (20/19).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jokowi hadir di pertandingan Timnas Indonesia melawan Australia? "Memberi dukungan dan semangat kepada Timnas," jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
Selain itu, DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.
"Sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan," bunyi Perpres tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 3 DBON memuat visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi dan peta jalan DBON. Peta jalan sebagaimana dimaksud disusun dalam lima tahapan periode Tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON.
"tahap pertama Tahun 2021 - 2024, tahap kedua Tahun 2025 -2029, tahap ketiga Tahun 2030- 2034, tahap keempat Tahun 2035 - 2039 dan tahap kelima Tahun 2040 - 2045," tulis Perpres itu.
DBON ini meliputi Olahraga Rekreasi, Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga. Koordinasi Penyelenggaraan DBON dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan Organisasi Olahraga, dunia usaha dan industri, Masyarakat, Perseorangan, akademisi dan media.
"Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON," bunyi Perpres tersebut.
Lebih lanjut pada pasal 7 Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.Tim Koordinasi Pusat bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan
c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten kota dalam penyelenggaraan DBON.
Pasal 8
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
a. ketua : Wakil Presiden;
b. wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. ketua pelaksana merangkap anggota: Menteri.
Baca juga:
Jokowi ke Pengusaha Mebel: Penyediaan Bahan Baku Harus Jaga Keberlanjutan Hutan
Jokowi Pilih Luhut Jadi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jokowi: Rusun Pasar Rumput Bisa Tampung Warga Sungai Ciliwung Terdampak Normalisasi
Resmikan Rusun Pasar Rumput, Jokowi Harap Ringankan Warga Dapatkan Hunian Terjangkau
Momen Jokowi Ngasuh Jan Ethes di Istana Yogya, Curhat Jarang Bertemu Selama Pandemi