Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'. Menurut Arief, pernyataan Jokowi menunjukkan isi PKPU itu menjadi perhatian semua komponen bangsa termasuk orang nomor satu di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi caleg. Menurut Arief, pernyataan Jokowi menunjukkan isi PKPU itu menjadi perhatian semua komponen bangsa termasuk orang nomor satu di Indonesia.
"Saya pikir, ini kan pesan pentingnya adalah bahwa semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini," ujar Arief, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Arief menilai, secara substansial semua pihak setuju harus ada perlakuan khusus terhadap calon legislatif yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Termasuk dengan pernyataan dari Jokowi tersebut.
"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu semua setuju substansinya," ucap Arief.
Arief mengatakan, yang menjadi poin perdebatan terkait aturan tersebut mengenai caranya. Apakah aturan itu lewat KPU seperti saat ini atau dengan cara lainnya.
KPU, kata dia, menerima semua catatan dan masukan yang diberikan. Namun ia menegaskan, KPU sendiri yang akan mengambil keputusannya dengan berbagai pertimbangannya.
"Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU. KPU tentu menerima semua masukan," kata dia.
Semua catatan dan masukan dari berbagai pihak, tutur Arief, tetap akan menjadi perhatian KPU. Namun dia kembali menegaskan, posisi KPU mengenai rancangan poin aturan itu hingga saat ini tidak berubah.
"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," ujar dia.
Progres merapihkan rancangan aturan sendiri direncanakan dapat finalisasi hari ini, setelah sebelumnya dilakukan rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Jika telah selesai, pada hari ini juga direncanakan dapat dikirimkan ke Kemenkumham untuk segera disahkan.
Dia pun ingin agar aturan tersebut cepat disahkan. Mengingat, partai politik dan calon kandidat telah menunggu PKPU secara umum dapat rampung.
"Tapi KPU kan tiap hari kerjanya bertumpuk. Kalau belum selesai hari ini target kami minggu ini sudah kami kirimkan Kemenkumham. Regulasi ini harus segera diselesaikan agar menjadi pedomannya," tandas Arief.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait rancangan aturan larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Sebagaimana yang menurut dia di jamin dalam konstitusi mengenai pemilihan umum.
Jokowi pun menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan KPU untuk mengkaji kembali. Karena menurut dia, itu merupakan ruang dan wilayah KPU.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa
Pengiriman logistik Pemilu 2019, KPU teken MoU dengan PT Pos Indonesia
Eks koruptor jadi caleg, rakyat akan nilai komitmen Jokowi berantas korupsi
Jokowi menolak, independensi KPU diuji
Soal PKPU, Ketum PPP sebut KPU harus siap digugat oleh para mantan napi korupsi
Ketua DPR minta KPU baca lagi sumpah jabatan karena larang eks koruptor nyaleg
KPU teken kerja sama dengan Kementerian PPPA dan PT Pos Indonesia