JPU beberkan kicauan Benhan soal Misbakhun perampok Century
Benhan dinyatakan menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan UU ITE. Benhan dinyatakan menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi Misbakhun melalui jejaring sosial, Twitter.
Jaksa Fahmi Iskandar membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Benhan bermula dari akun Twitter miliknya, @benhan.
"Akunnya mendapat kiriman tweet dari seorang yang terdakwa tidak kenal di tweet oleh @TrioMacan2000 tanggal 7 Desember 2012, 04.32.05 PM isinya 'Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh Tempo? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan Sri Mulyani Cs," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Benhan lalu membalas kicauan @TrioMacan2000 tersebut dengan kata-kata 'LOL' atau Laugh Out Loud (tertawa). Secara bersambung kicauan @TrioMacan2000 itu ikut ditanggapi oleh akun @ovili yang isinya 'Koreksi Can (Red-TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi tapi merampok seperti garong dan sejenisnya'.
"Terdakwa beranggapan bahwa tweet mereka (@TrioMacan2000 dan @ovili) lucu dan ironis, lalu terdakwa menulis tweet tentang Misbakhun sebagai tanggapan," sambung jaksa.
Tweet yang ditulis Benhan di akunnya @benhan yakni berisi 'Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi. Misbakhun kan termasuk yang ikut Ngerampok Bank Century. Aya Aya Wae,'. Kicauan pertama tersebut ditulisnya pada 8 Desember 2012.
Tidak lama beberapa menit kemudian Benhan menulis kembali kicauan kedua yang berisi 'Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup,'
"Bahwa terdakwa Benhan menulis kata-kata tersebut di atas karena dalam persepsi terdakwa Misbakhun termasuk yang ikut merampok Bank Century. Sepengetahuan terdakwa Misbakhun telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century," papar JPU.
Dua kicauan Benhan itu lantas dibaca oleh saksi Guntur Freddy Prisanto dan saksi Aklis Priya Pambudi. Keduanya lantas memberitahukan kicauan Benhan tersebut kepada Misbakhun.
Tak terima, Misbakhun pada 8 Desember 2012 mencari dan membaca apa yang dituliskan Benhan di Twitter. Misbakhun lantas mengirimkan tweet kepada Benhan yang isinya meminta pernyataannya diralat. Keduanya pun saling mengirim tweet.
Misbakhun menerangkan kepada Benhan bahwa dirinya oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) telah dibebaskan dan tak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century. Namun Benhan tak menggubris penjelasan Misbakhun.
Bahkan bukannya meminta maaf Benhan malah semakin menyinggung dan menghina Misbakhun. "Perbuatan tersebut mengakibatkan Misbakhun merasa terhina dan mencemarkan nama baiknya," urai jaksa.
Atas perbuatannya, Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kurungan pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp 5 miliar.