JPU KPK sebut ke rumah Miryam cuma pastikan hadir sidang atau tidak
JPU KPK sebut ke rumah Miryam cuma pastikan hadir sidang atau tidak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri mengatakan tidak ada intimidasi saat dua JPU KPK datang ke rumah mantan komisi III yang juga terdakwa keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri mengatakan tidak ada intimidasi saat dua JPU KPK datang ke rumah mantan komisi III yang juga terdakwa keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani. Dia mengatakan pihaknya hanya memastikan apakah Miryam hadir atau tidak di persidangan.
"Itu enggak ada masalah. Jadi konteksnya sebenarnya mengantarkan panggilan normal sekali ada jaksa konteks apakah dia hadir atau tidak. Untuk sidang berikutnya. Kita selalu begitu. Kalau saksi sakit kita hadirkan ke RS. Ketika di situ enggak ada intimidasi," kata Irene di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
"Kita cuma menanyakan. Itu posisi normal. Kita tanya. Apakah hadir atau tidak," lanjut dia.
Sebelumnya, Miryam S Haryani mengatakan adanya intimidasi dan pernah pernah didatangi penyidik senior Novel Baswedan. Miryam pun mengaku pernah diintimidasi oleh Novel Baswedan.
"Kan diintimidasinya bukan hanya di rumah saya di penyidikan juga," kata Miryam usai menjalani sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Kemudian, Miryam menceritakan kedatangan Novel Baswedan ke rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB sebelum menghadiri sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian, dia juga pernah diperiksa di satu ruangan direktur penyidik oleh Novel Baswedan.
"Kan pak Novel sudah menyampaikan itu," kata dia.
Dia pun menceritakan kedatangan Novel Baswedan bersama dua jaksa. Tetapi Miryam tidak menjelaskan lebih rinci apa yang dilakukan Novel Baswedan terhadapnya. "Ngapain yaaa gitu deh.nanti aja adain pledoi saya ungkapkan," tegas dia.
Diketahui hari ini direncanakan Miryam akan menjalani sidang. Dengan agenda mendengarkan saksi ahli pidana. Tetapi, sidang ditunda lantaran ahli pidana tidak hadir.