Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum Atas Kematian Majikannya di Arab Saudi
Saat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Perjuangan TKI Jember Lolos dari Jerat Hukum usai Dituduh Bunuh Majikan di Arab Saudi
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jember, berhasil lolos dari jeratan hukum dari tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi. Mengacu pada aturan qisos yang berlaku di Arab Saudi, ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan adalah hukuman mati.
Sofiatun (41 tahun) , perempuan asal Dusun Paluombo, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Kecamatan Ledokombo itu dikenal sebagai salah satu kantong pengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Saat ini, dia bisa bernafas lega dan berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air. Sebelumnya, dia ditahan selama hampir setahun akibat tuduhan pembunuhan tersebut.
"Beliau sudah bekerja di Arab Saudi persisnya di Jeddah sejak tahun 2022. Sejak awal bekerja tidak ada masalah. Gaji juga dibayar lancar sampai ada kasus tersebut," ujar Iwan Joyo Suprapto, pendamping korban dari komunitas Tanoker yang membantu komunikasi Sofiatun dengan keluarganya selama proses ditahan di Arab Saudi.
Di Jeddah, Sofiatun bekerja di rumah pasangan suami istri tersebut. Tugasnya mengasuh empat anak dari pasutri itu.
"Yang paling besar umur 10 tahun, paling kecil 2 tahun," lanjut Iwan.
Petaka bermula pada Oktober 2023. Saat itu, ia menemukan majikan perempuannya dalam kondisi tak bernyawa dengan posisi bersandar di tembok.
"Beruntungnya ibu Sofiatun tidak menyentuh jenazah korban. Dia cuma teriak-teriak memanggil orang sekitar. Lalu majikan laki-laki yang lebih dulu menyentuh jenazah istrinya," ucap Iwan.
Meski tak tahu menahu awal mula kejadian itu, sejak hari itu kondisi kehidupan Sofiatun berubah. Ia ditahan polisi Arab Saudi untuk proses penyidikan.
Selama proses penyidikan, Sofiatun didampingi pendamping dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah. Selama proses penahanan itu pula, Sofiatun intens berkomunikasi dengan keluarga kampung halaman melalui bantuan Migrant Aid dan Tanoker.
"Selama ditahan, diperlakukan dengan baik dan selalu didampingi konjen RI. Komunikasi dengan keluarga di Jember juga intens, dengan bantuan Kementerian Luar Negeri,"
Karena tidak ditemukan sidik jari Sofiatun di jenazah maupun sekitar TKP pembunuhan, ia akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada akhir Agustus 2024. Justru majikan laki-laki atau suami korban yang kini menjadi sasaran kecurigaan dari polisi Kerajaan Arab Saudi.
Sofiatun akhirnya tiba di kampung halaman beberapa hari lalu. Meski gajinya sudah dibayar penuh dan tidak mengalami kekerasan apapun, Sofiatun mengaku masih trauma untuk kembali bekerja di Arab Saudi.
"Masih ada trauma untuk kembali bekerja di Arab Saudi. Sekarang lebih memilih berkumpul dengan keluarga. Dengan suami, anak dan cucu," ujarnya.