JPU tak sudi Kubu Jessica hadirkan saksi yang sudah beri keterangan
Mendengar keberatan jaksa, hakim pun menolak permintaan penasihat hukum. "Majelis hakim tidak bisa untuk memeriksa ahli IT ini karena pengulangan, ini tidak tepat. Tapi kalau ada saksi lain kami persilakan," jelas Kisworo.
Sidang ke-23 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat tertunda setelah istirahat salat Magrib. Saat sidang dimulai, Hakim Ketua Kisworo pun mencabut istirahat sidang dan menghadirkan saksi kedua yakni Rismon Sianipar.
"Skor dicabut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan ahli IT, Rismon Hasiholan," kata Kisworo saat persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran ahli Rismon. Sebab Rismon pernah bersaksi pada sidang ke-21 sebagai ahli IT.
"Kami keberatan karena sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya membuang waktu saja," kata Jaksa Sandhy Handika.
"Kami mohon Yang Mulia, kami masih butuh keterangannya karena ada pembahasan yang belum," kata salah satu penasihat hukum terdakwa Jessica, Yudi Wibowo.
Mendengar keberatan jaksa, hakim pun menolak permintaan penasihat hukum.
"Majelis hakim tidak bisa untuk memeriksa ahli IT ini karena pengulangan, ini tidak tepat. Tapi kalau ada saksi lain kami persilakan," jelas Kisworo.
Kemudian Yudi pin meminta waktu 20 menit untuk menghadirkan saksi yang lainnya. Sidang pun ditunda selama 20 menit. Tak sampai 20 menit, kubu Jessica mengabarkan bahwa tak ada saksi yang bisa dihadirkan malam ini.
"Bagaimana penasihat hukum?" tanya Kisworo.
"Yang Mulia kami minta di tunda besok saja, masih ada 3-4 saksi," kata Yudi.
"Baik, kalau begitu sidang dilanjutkan kembali besok pagi pukul 09.00 WIB," tutup Kisworo.