JPU tegaskan saksi pelapor kasus Ahok tak wajib buktikan laporannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan para saksi pelapor tidak wajib memberikan pembuktian kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, mereka hanya melaporkan dugaan tindakan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan para saksi pelapor tidak wajib memberikan pembuktian kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok. Sebab, mereka hanya melaporkan dugaan tindakan pidana.
Dalam kasus ini sebenarnya telah menyiapkan enam saksi dalam sidang keempat ini. Namun sayangnya, dua saksi tidak dapat datang dalam persidangan karena sakit dan satu meninggal dunia.
"Bukan kewajiban saksi membuktikan laporannya, dia warga negara dijamin undang-undang untuk melaporkan tindak pidana. Sebagaimana diatur Pasal 1 Poin 24 KUHAP," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Mukartono mengatakan, dalam persidangan kali ini tidak semua saksi menyampaikan pembuktiannya. Sebab majelis hakim menganggap persidangan ditunda karena waktu yang tidak memungkinkan.
"Yang bisa diperiksa baru empat, karena waktunya menurut majelis hakim tidak memungkinkan," terangnya.