Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter & di Atas Harga Eceran, Pemilik Apotek Diciduk
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, karena hasil tes PCR menyatakan positif Covid-19, pelaku diisolasi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek diduga menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk Covid-19.
Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, sidak ke sejumlah apotek itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat personel Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres jajaran melakukan pengecekan ke beberapa apotek," kata Ade Rahmat, Senin (12/7).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
Ade mengatakan, seorang pedagang berinisial F (47) ditangkap di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjual obat di atas harga eceran.
"Dia ditangkap karena menjual obat Oseltavimir dari harga awal Rp260.000 menjadi Rp700.000 dan tanpa resep dokter. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi Corona," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan, pelaku ditangkap dari toko apoteknya di Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap apotek tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi barang bukti," ujar Edy.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, karena hasil tes PCR menyatakan positif Covid-19, pelaku diisolasi.
"Tersangka dibantarkan penahanannya, karena hasil test PCR dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini di isolasi di RS. Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
"Tersangka dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 62 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN dan Pasal 62 Jo Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000," tandasnya.
Baca juga:
Polisi Periksa 2 Apotek di Karawang Jual Obat Diatas HET
Perlambatan Produksi Jadi Kendala Distribusi Obat Terapi Covid-19
Kemenkes Luncurkan Aplikasi Pemantau Ketersediaan Obat Terapi Covid-19
BPKN Kecam Oknum yang Naikkan Harga Oksigen, Obat dan Vitamin
Puan Maharani Dukung Ivermectin: Kita Butuh Terapi Covid-19 yang Murah