Jual Owa Jawa, Syukron divonis 4 bulan
Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar jenis Owa Jawa yang dilindungi.
Terdakwa pemilik sekaligus penjual satwa langka jenis Owa Jawa, Moch Syukron Farhani dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Ancaman hukuman penjara itu sebagai pilihan, apabila terdakwa tidak mau membayar denda sebesar Rp 2 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengatakan warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa selama empat bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis Owa Jawa yang dilindungi oleh Undang-Undang," kata Mariyana, seperti dilansir Antara, Selasa (29/4).
Selain itu, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar. Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 4,4 juta.