Jual Tanah Galian Tanpa Izin, Kontraktor Proyek di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Praktik penjualan tanah uruk ilegal diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Seorang tersangka berinisial YS (29) warga Paliyan, Kabupaten Gunungkidul ditangkap.
Praktik penjualan tanah uruk ilegal diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. Seorang tersangka berinisial YS (29) warga Paliyan, Kabupaten Gunungkidul ditangkap.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan bahwa YS adalah seorang kontraktor. Saat itu YS mendapatkan proyek pengerukan tanah di Jalan Laksda Adisutjipto KM 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang membuat Sate Tukangan di Yogyakarta begitu istimewa? Sate Tukangan wajib dicicipi saat berburu kuliner pinggir jalan di Kota Yogyakarta. Sate yang satu ini menjadi buruan banyak pecinta kuliner di Kota Yogyakarta. Rasanya diklaim otentik, karena resepnya asli dari Madura.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
Tony menerangkan bahwa YS menyalahgunakan izin penggalian tanah yang digarapnya. Tanah galian atau uruk ini justru dijual oleh YS tanpa mengurus izin usaha pertambangan.
"YS sengaja tidak mengurus izin. (Tanah) dimasukkan ke dump truck terus dijual, itu yang tidak diperbolehkan, melanggar UU Minerba. YS tidak punya usaha izin penambangan IUP, IPR atau IUPK," kata Tony di Kantor BP3 ESDM DIY, Rabu (30/10).
Tony menerangkan dalam menjalankan proyeknya ini, YS menyewa ekskavator kepada pihak lain. Selain itu YS juga menyewa tiga buah dump truck untuk membawa tanah urug tersebut. Saat ini eskavator dan dump truck diamankan menjadi barang bukti.
"YS dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. YS kita lakukan penahanan," tegas Tony.
Terpisah Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto menerangkan meski bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau dijual.
"Tinggal mengajukan izin saja ke Dinas Perizinan. Kemudian itu mekanismenya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2018. Kemudian secara rinci ada di Pergubnya juga. Jadi mengajukan izin saja nanti di sana akan ketahuan apa saja yang diperlukan untuk izin," ungkap Hananto.
Baca juga:
Kasus Hujan Batu di Purwakarta, Operasional Perusahaan Tambang PT MSS Dihentikan
Inilah Upaya Terbaru Pemerintah Tertibkan Operasi Tambang Ilegal
Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres
KPK Minta Pemerintah Cabut Izin Pertambangan Merugikan Negara