Jual tanah warga, lurah di Tangsel dipolisikan
"Jadi oknum Plt lurah ini diduga memalsukan tanda tangan warganya tersebut," kata Kompol Siswo.
Diduga memalsukan tandatangan pemilik tanah, Plt Lurah Ciater, Tangerang Selatan, Nasan Wijaya dipolisikan. Akibatnya, sang lurah ditahan petugas Polresta Tangerang.
Pemilik tanah terkejut setelah mengetahui tanahnya telah terjual. Informasi yang dihimpun, ketika itu pemilik tanah seluas 100 meter, mau mengurus dokumen tanahnya menjadi sertifikat resmi.
Camat Serpong, Kota Tangsel Durahman membenarkan Nasan Wijaya langsung ditahan polisi setelah adanya laporan tersebut. Pihaknya, kata Durahman, tengah melakukan investigasi mengenai kebenaran kasus tersebut.
"Pelapor bersedia akan menempuh dengan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut. Mudah-mudahan saja benar bisa menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan kasus ini," katanya, Senin (23/12).
Meski begitu, diakuinya pihaknya pun terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, untuk mendiskusikan langkah apa yang akan diambil. Dia menerangkan, Nasan Wijaya statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akibat persoalan tersebut, untuk sementara akan dikendalikan oleh Sekretaris Lurah (sekel) Ciater, yakni Linda Hermawati. "Nasan itu dulunya Kepala Desa Ciater, kemudian Ciater berubah menjadi kelurahan. Makanya Nasan menjadi Plt Lurah Ciater," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Siswo Yuwono menuturkan adanya laporan tersebut dari salah seorang warga yang mengklaim pemilik tanah. Pada dokumen tanah, tandatangannya dipalsukan kemudian tanah miliknya dijual kepada orang lain.
"Jadi oknum Plt lurah ini diduga memalsukan tanda tangan warganya tersebut," katanya.