Jual Tembakau Sintetis, Pria di Kota Bogor Ditangkap Polisi
KR rupanya kerap membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram kemudian dijual kembali.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, menangkap seorang pengedar tembakau sintetis, KR (28). KR rupanya kerap membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram kemudian dijual kembali.
"Informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis. Dia belanja di salah satu akun Instagram, lalu dijual kembali," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Tegus Prakoso, Jumat (20/1).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Kata Bismo, KR ditangkap di rumahnya, Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pasa Selasa (17/1)
Saat itu, kepolisian menggeledah rumah KR dan menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis sebera 30,7 gram dan sebuah kotak makan plastik berisi tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip kosong dan sebuah ponsel serta sebuah timbangan.
"Dia mengakui semua tembakau sintetis itu miliknya untuk dijual. Dia belanja di Intagram," kata Bismo.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
(mdk/tin)