Jualan di pedestrian, dagangan PKL bunga di Semarang ditertibkan
"Karena jalur pedestrian tidak boleh dipakai untuk para PKL," kata Kusnandir.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) bunga di Kota Semarang, Jawa Tengah, terkena razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran kedapatan berjualan di jalur pedestrian.
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan para pedagang bunga yang terazia tersebut kebanyakan berjualan di Jalan Pandanaran dan Pemuda. Barang dagangan mereka terpaksa ditertibkan lantaran nekat berjualan di atas jalur pejalan kaki atau city walk.
"Selain itu, kita juga masih menggiatkan operasi penertiban pedagang di Jalan Siliwangi, Pemuda, Gajah Mada, Simpang Lima dan Pandanaran. Kita kukuti lima becak dan gerobak serta barang dagangan milik PKL bunga di sana," kata dia, kepada merdeka.com, di Semarang Jawa Tengah, Jumat (31/10).
Menurut dia, keberadaan pedagang di atas jalur pejalan kaki melanggar Perda 11 Tahun 2000 tentang pembinaan PKL di Semarang. "Karena jalur pedestrian tidak boleh dipakai untuk para PKL. Kali ini, kita merazia 11 PKL bunga dan minuman," ujarnya.
Untuk pemilik becak yang parkir di lokasi itu, sementara ini disita dan baru bisa dikembalikan seminggu kemudian. Mereka juga harus tertib berlalu lintas di Semarang. Sampai dua minggu terakhir, petugasnya telah menertibkan 50 PKL. Tingkat pelanggarannya, masih didominasi karena mangkal di atas pedestrian.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Semarang bakal membangun sentra PKL di Kokrosono, Dargo dan depan Stadion Diponegoro. Adapun jumlah pedagang yang telah ditertibkan sejak Januari-Oktober 2014 sebanyak 200 orang.