Judi, empat anggota DPRD Cirebon dituntut tiga bulan penjara
Terdakwa Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sebagai wakil rakyat tidak memberikan contoh teladan bagi masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tiga bulan penjara. Terdakwa Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian dan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Apa saja tanda-tanda kecanduan judi? Kecanduan judi sering terjadi bersamaan dengan kecanduan lainnya, seperti penyalahgunaan zat.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi? Kecanduan judi bisa diobati melalui berbagai cara, termasuk terapi kelompok, sesi individu, dan pengobatan.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa yang berhasil mengungkap jaringan perjudian di Medan, Sumatera Utara? Di sana, ia menunjukkan keberaniannya dan berhasil mengungkap jaringan perjudian di sana.
-
Kenapa orang bisa kecanduan judi? Merangsang Sistem Penghargaan di Otak Layaknya narkoba maupun alkohol, judi ternyata diketahui dapat merangsang sistem penghargaan di otak. Inilah yang membuat seseorang akhirnya kecanduan judi.
"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU dari Kejati Jabar Tedi Setiawan, dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/2).
Pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sebagai wakil rakyat tidak memberikan contoh teladan bagi masyarakat. Adapun untuk hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Perjudian itu, diketahui dilakukan oleh para wakil rakyat di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, pada Rabu 20 Juli 2016 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Di sela bimbingan teknis, keempat terdakwa ini digerebek aparat kepolisian.
Saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa uang taruhan dari terdakwa Sugiarto sebesar Rp 1,3 juta, dari Supirman Rp 1,5 juta, dari Aan Setyawan Rp 1 juta dan dari Tanung Hidayat Rp 600.000.
Baca juga:
Main judi bola online, atlet bulu tangkis Koni Jatim dibui
Main judi domino dalam rumah, JK dan WG ditangkap polisi
Asyik judi kartu domino di warung, 9 warga Kampar digerebek polisi
Polisi tetapkan 2 wanita kasir arena perjudian di mal Palembang
Guru ikut main judi domino, saat digerebek kabur dan panjat pagar
Polda Sumsel gerebek judi berkedok game ketangkasan di mal
Jajakan togel di kampung, Cenot dibekuk polisi