Judi sabung ayam, pegawai honorer Bengkalis dan PT Chevron dibekuk
Judi sabung ayam, pegawai honorer Bengkalis dan PT Chevron dibekuk. Mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat di jalan Simpang Puncak dalam GS Desa Boncah Mahang sering terjadi perjudian jenis sabung ayam.
Pegawai honorer Dinas Tata Kota Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan beberapa buruh hingga karyawan PT Chevron Pacifik Indonesia ditangkap polisi saat asyik main judi sabung ayam, Minggu (2/4) sekitar pukul 19.30 Wib. Sebanyak 7 orang dan 4 ayam jago diamankan polisi.
"Mereka bertaruh uang dengan mengadu ayam jago di gelanggang yang telah disediakan. Lokasi judi sabung ayam itu di jalan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada merdeka.com, Senin (3/4).
Wicak menjelaskan, ketujuh tersangka itu diantaranya Basuki Rahmat (35), pegawai Honorer Dinas Tata Kota berdomisili di Jalan Sejahtera Gang Arjuna Kelurahan Air Jamban. Tomy Yandi (33), seorang Wiraswasta jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban. M Yadi Siregar (30) seorang wiraswasta, warga jalan Rangau Desa Buluh Manis.
Juman (50) pedagang domisili jalan Rangau Desa Buluh Manis, Faduhuo Hondro (21) seorang Buruh domisili di jalan Utama Karya Bukit Batrem Dumai Timur. Sunanda Herianto (31) wiraswasta domisili jalan Rangau Desa Buluh Manis. Alvekna Zalukhu (53) karyawan PT CPI Duri, domisili di Sukajadi III Desa Batang.
"Barang Bukti yang disita berupa 4 ekor ayam jago, uang taruhan sebesar Rp 6.040.000, 1 jam dinding merek Robin,1 papan peraturan main ayam aduan, 3 keping papan tanda nomor ronde,1 gelanggang tempat peraduan ayam," jelas Wicak.
Mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat di jalan Simpang Puncak dalam GS Desa Boncah Mahang sering terjadi perjudian jenis sabung ayam. Kemudian anggota Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
Dijelaskan Wicak, cara mereka mengadu ayam dengan menentukan waktu beberapa menit dan ronde. Pemenang ditentukan dari kekuatan ayam yang bertahan selama masa diadu para pemiliknya kemudian akan mendapatkan uang yang dikumpulkan di antara mereka.
"Saat ini, para pelaku ditahan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," terangnya.