Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang dimohonkan oleh seorang guru matematika bernama Pungki Harmoko.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atau dirugikan akibat adanya ketentuan tersebut," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pungki selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK telah menghalangi hukuman mati terhadap koruptor.
Ada pun Pasal 2 ayat (2) UU PTPK berisi tentang hukuman pidana yang lebih berat dapat diberikan kepada terdakwa tindak pidana korupsi atas dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan sosial, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Menurut pemohon, pemberlakuan hukuman tersebut hanya dapat diterapkan kepada tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.
Pembatasan ini dinilai pemohon menyebabkan hukum tidak dapat bekerja sebagaimana seharusnya.