Jumat keramat, Komjen Budi Gunawan dilantik atau ditahan?
Hari ini penyidik KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan kasus gratifikasi dan suap yang disangkakan kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Jumat (30/1) ini, rencananya penyidik KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka.
Bagi KPK, Jumat dikenal sebagai hari keramat. Setiap tersangka yang diperiksa pada hari itu biasanya langsung dibui. Apakah Jumat ini sebagai hari nahas bagi Budi Gunawan untuk merasakan dinginnya sel KPK?
"Belum tahu. Kami tunggu besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media di kantor KPK, Kamis (29/1) kemarin.
Menurutnya kewenangan penahanan ada di tangan penyidik. Priharsa belum dapat memastikan apakah Budi Gunawan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan. "KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan," terang dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri akan dilakukan Jumat ini.
"Jadi insya Allah kalau saya enggak salah dengar sih Jumat ini," kata Eggy Sudjana saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Menurutnya informasi pelantikan itu didapatnya dari salah seorang petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dia enggan menyebutkan tokoh PDIP yang memberikan informasi itu kepadanya. "Dari orang PDIP," terang dia.
Diketahui, ada tiga saksi atas kasus Komjen Budi Gunawan yang mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri sekaligus mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono, dan seorang pihak swasta bernama Liliek Hartati.
Saksi-saksi lain yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selain tiga nama di atas adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.
Kemungkinan besar, Komjen Budi memilih tak penuhi panggilan KPK. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution. Ada tiga alasan mengapa kliennya memutuskan mangkir. "Saya pastikan BG tidak penuhi panggilan KPK karena ada beberapa hal," kata Razman.
Alasan keberatan pertama menurut Razman adalah surat penetapan kliennya sebagai tersangka tidak pernah diterima. Dia juga mengutarakan alasan yang janggal, yakni surat panggilan pemeriksaan KPK tidak sampai ke tangan Komjen Budi.
"Surat panggilan dari KPK ada. Dikirim ke Mabes, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tapi belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh karena enggak ada surat pengantarnya, enggak ada tanda terimanya. Buat apa datang?" Ucap Razman.
Razman mengatakan, Komjen Budi lebih memilih menunggu penyelesaian tahap praperadilan. Meski begitu, dia juga tidak menjamin kliennya bakal mematuhi panggilan pemeriksaan bila proses hukum itu selesai.
"Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan praperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," sambung Razman.
Baca juga:
Kompolnas: Kalau mau salah-salahan ya kami salahin presiden
Ini alasan Komjen Budi Gunawan tak akan penuhi panggilan KPK
Dua Toyota Innova tinggalkan rumah Mega, diduga berisi Jokowi
Ini masukan Kompolnas ke Jokowi soal nasib Komjen Budi
PDIP minta ketua KPK tak sibuk berpolitik
'Presiden tak harus melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR'
Komjen Budi ogah diperiksa KPK sebelum praperadilan selesai
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).