Kabar Azis Syamsuddin Tersangka, Golkar Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku belum mengetahui status Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsudin terkait kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku belum mengetahui status Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsudin terkait kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriansa mengaku belum pernah melihat surat penetapan tersangka terhadap Azis.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsudin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Golkar menghormati proses hukum di KPK terkait Azis Syamsudin. Supriansa mengatakan, Golkar mendoakan yang terbaik bagi Wakil Ketua Umum Golkar itu.
"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," katanya.
"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," lanjutnya.
Ketua DPP Golkar Adies Kadir menyatakan pihaknya tidak akan memberikan keterangan sampai KPK mengumumkan secara resmi status Azis.
“Kami akan memberikan statemen nanti kalau sudah mendapatkan info yang valid,” kata Adies.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan informasi terkait status terbaru Azis.
Ia menyebut informasi bahwa Azis telah ditetapkan tersangka belum terkonfirmasi. “Belum terkinfirmasi, Di berita juga Pak Firli belum menjawab apakah benar atau tidak informasi itu,” kata Dasco
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto disebut sudah mengetahui proses hukum Azis di KPK. Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyebut komunikasi antara ketua umum dan Azis terus berjalan secara pribadi.
"Saya yakin ketua umum sudah memahami, mengetahui," ucapnya.
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (13/9).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebut pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut.
Baca juga:
Saksi Sebut Eks Penyidik KPK Robin Sedang Urus Kasus Azis Syamsuddin
Golkar Tegaskan Aziz Syamsuddin Masih Pimpinan DPR dan Waketum Partai
Azis Syamsudin Disebut Beri Rp3,6 miliar ke Penyidik KPK Robin Urus Kasus
Firli Soal Aziz Syamsuddin: KPK Terus Kumpulkan Bukti, Tolong Beri Waktu Kami Bekerja
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin