Kabareskrim akui kasus penyiraman Novel sulit, tapi optimis bisa terungkap
Kabareskrim akui kasus penyiraman Novel sulit, tapi optimis bisa terungkap. Sudah tiga bulan lebih, polisi masih belum bisa menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal Selasa 11 April.
Sudah tiga bulan lebih, polisi masih belum bisa menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa (11/4) lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, sampai saat ini polisi masih terus mencari keterangan dan juga bukti-bukti. Namun, untuk yang mengarah langsung ke pelaku, polisi belum bisa mendapatkannya.
Meski belum bisa menemukan siapa pelaku penyiraman air keras tersebut, Ari optimis jika pihaknya bisa menemukan pelakunya meskipun tingkat kesulitannya begitu tinggi.
"Insya Allah lah kalau optimis kita kan harus optimis. Kalau kasus itu banyak kok yang memang tingkat kesulitannya tinggi, dan seperti apa yang disampaikan Pak Kapolri bahwa kasus hit and run ini relatif memang kalau dibilang sulit ya sulit," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
"Tapi kadang kala juga ada waktu bisa menentukan suatu saat ada suatu peristiwa bisa kait mengkait bisa muncul juga seperti itu," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi yang mengambil mug untuk menyiramkan air keras terhadap Novel.
"Kita tetap ada progres yang kita lakukan ketika sudah memeriksa saksi dari inafis yang dia mengambil mug yang itu. Mug ya awalnya kita juga memeriksa saksi juga yang pertama kali mengambil mug itu di jalan. Siapa sih yang mengambil. Kita mencari kita menanyakan memeriksanya atau cara mengambilnya. Itu kita tanyakan semua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Dalam kasus ini, lanjut Ari, juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku penyiraman air keras dengan melibatkan KPK. Karena meski Novel seorang penyidik KPK, dia juga bagian dari kepolisian juga.
"Oh iya lah kan namanya juga kan sana warganya, warga kita juga. Supaya tidak ada perasaan kok belum jalan atau apa, kalau sama-sama gitu tingkat kesulitan dan persoalannya kan bisa dirasakan sama-sama. Bahwa kita betul-betul ataupun sungguh-sungguh untuk ungkap kasus itu," tandas Ari.
Baca juga:
Pengacara sebut Novel dimata-matai di Singapura
Istri Novel ingin bertemu Presiden Jokowi, ini kata KPK
Saat Jokowi dibandingkan dengan SBY dari kasus Novel hingga Munir
Perkembangan operasi Novel Baswedan: Jaringan gusi ditempelkan ke pipi
Benang kusut kasus penyiraman Novel Baswedan
Polisi mengaku tak tinggal diam di kasus Novel
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.