Kabareskrim bentuk Timsus tangani laporan kubu Ical
"Karena ini permasalahan yang harus ditindaklanjuti dengan cepat dan serius," kata Komjen Budi Waseso.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini tim khusus yang dibentuk untuk menangani terlapor kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dkk berjumlah enam orang. Namun tak menutup kemungkinan anggota timsus tersebut akan bertambah.
"Sekarang masih enam orang, kalau ternyata butuh banyak ya bisa ditambah," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Waseso mengatakan pembentukan timsus tersebut supaya tak mengganggu penyidik yang tengah menyelidiki kasus lain di Bareskrim. Menurutnya timsus dibentuk karena kasus tersebut terbilang cukup serius.
"Karena ini permasalahan yang harus ditindaklanjuti dengan cepat dan serius. Artinya jangan dibebankan pada penyidik yang punya pekerjaan rutin," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (11/3) kemarin, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dibawah komando Sekjen Idrus Marham dan Waketum Nurdin Halid melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa yang dilakukan kubu Agung Laksono cs ke Bareskrim Polri. Mereka menuding Agung Laksono cs melakukan 133 pemalsuan surat kuasa kader supaya Munas Ancol dianggap legal.
Salah satu pemalsuan itu adanya temuan nama kader yang asal bukan berasal dari Partai Golkar dan adanya nama kader yang sudah meninggal namun tetap dimasukkan dalam surat kuasa untuk menyelenggarakan Munas Ancol. Laporan tersebut didukung seluruh kader DPD tingkat I dan II Partai Golkar.