Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Proses Ditangani Cepat
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.
Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Kenapa Denny Cagur menjual gorengan? Untuk menghidupi dirinya, artis ini rela menjual gorengan dan ia tetap gigih menghadapi berbagai tantangan hidup.
-
Apa karya Delsy Syamsumar? Selain melukis, Delsy juga cukup piawai dan berbakat di bidang lainnya, seperti designer, ilustrator, dan juga komikus.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Mabes Polri? Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Inul Daratista? Inul Daratista, yang dikenal sebagai ikon dangdut dengan gerakan goyang ngebornya yang khas, dan Adam Suseno, dengan ciri khas kumis tebal yang tak pernah pudar, selalu menjadi hiburan yang dihargai oleh masyarakat Indonesia sepanjang masa.
-
Bagaimana Dek Cunda terlihat mirip dengan Denny Caknan? Dengan wajahnya yang mulai diperlihatkan sedikit demi sedikit, netizen mengatakan bahwa Dek Cunda adalah versi mini dari Denny Caknan.
"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).
"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.
"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.