Kabid Propam: Harusnya Kapolsek berani tembak Wakapolsek Gunungpati
Jika Kapolsek menembak Wakapolsek tidak menyalahi SOP.
Tindakan arogan yang dilakukan oleh AKP Hadi, Wakapolsek Gunungpati, Kota Semarang yang mabuk di tempat karaoke Kumala Asri kemudian menyekap 2 SPG, dan merusak Mapolseknya sendiri mengundang banyak protes dan kejengkelan para perwira di lingkungan Mapolda Jateng.
Tak luput juga, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Hendra Supriyatna yang saat ini memimpin langsung penyelidikan terhadap tindakan arogan AKP Hadi tersebut. Kombes Hendra menyesalkan terkait sikap tidak tegas yang dilakukan oleh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi.
"Kalau dalam konteks kasus ini, AKP Hadi, sudah terbukti menggunakan gobang (parang), seharusnya Kapolsek Ahmadi menembak dan lha kok tidak lakukan tindakan tegas," tegas Kombes Hendra Supriyatna kepada wartawan di Ruang Kerjanya sebagai Kabid Propam Polda Jateng di Lantai 2, Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (26/2).
Menurutnya, disaat kondisi genting, Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi diancam oleh Wakapolseknya AKP Hadi tidak melakukan tindakan tegas. Malah meminta maaf dan lari tidak menghadapi situasi genting tersebut.
"Masak kapolsek takut sama penjahat. Itu alatnya (parang/gobang) sudah diginikin," ungkap Hendra.
Hendra juga menjelaskan, disaat itu sudah ada juga seorang anggota Polsek Gunungpati yang sudah mengeluarkan pistol dan menembak Wakapolsek AKP Hadi. Namun, upaya anggota Polsek Gunungpati itu dicegah oleh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi.
"Sebenarnya ada anggota yang mau menembak tapi Kompol Ahmadi tidak memperbolehkan," paparnya.
Sebenarnya, jika Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi melakukan penembakan terhadap AKP Hadi, tidak menyalahi prosedur atau Standart Operasional Prosedur (SOP) penanganan situasi saat AKP Hadi mengamuk dan merusak Mapolsek Gunungpati.
"Kalau sudah mengancam sebenarnya sudah bisa ditembak (secara SOP). Tapi kok malah minta maaf. Gimana yah. Sudah diginiin (leher Kapolsek ditempeli gobang Wakapolsek) kenapa pak Ahmadi malah minta maaf?" ujarnya.
Hendra berjanji Propam Polda Jateng sebagai institusi penegakan hukum dan disiplin anggotanya, akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri di lingkungan Polda Jateng. Dalam perkara Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi ini akan melakukan penyelidikan, dan proses hukum secara tegas baik dari kasus pidananya maupun indisipliner atau etiknya.
"Pidana itu nanti pasti kita selesaikan. Kemudian intern disiplin juga kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Namun, untuk sementara ini Propam Polda Jateng sambil melakukan pencarian dan pengejaran AKP Hadi juga menunggu selama 30 hari ke depan. Jika tidak menyerahkan diri, maka AKP Hadi termasuk melakukan pelanggaran insdisipliner berupa desersi.
"Kalau tidak masuk dinas 30 hari, yang saya proses itu dulu (desersi). Kalau menyerahkan diri mungkin masih bisa dimaafkan," pungkasnya.