Kabupaten Bekasi Masih Zona Kuning Covid-19, Ojek Online Belum Boleh Bawa Penumpang
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sejumlah aturan masih mengikat, salah satunya larangan bagi ojek online membawa penumpang di wilayah tersebut.
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sejumlah aturan masih mengikat, salah satunya larangan bagi ojek online membawa penumpang di wilayah tersebut.
"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6). Dikutip dari Antara.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Apa yang membuat driver taksi online tersebut emosi? "Kesal saat pintu mobil ditutup keras sama customer, driver ojol ini emosi," demikian dikutip dari keterangan unggahan akun Instagram @kabarnegri.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
Yana mengatakan kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi, terkecuali sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.
"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.
Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.
"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," ungkapnya.
Yana menyebut sesuai regulasi selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ,ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Kalau alamat di KTP-nya sama, ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang," katanya.
Baca juga:
Pemkot Bekasi Pelajari Sistem Baru Ojek Online Bawa Penumpang
Bikin Geleng-geleng, Pengemudi Ojol Ini Dipesan Hanya untuk Mengusir Tokek
Ojek Online di Kota Bandung Belum Boleh Angkut Penumpang
Aturan Baru, Ojek Online Harus Pasang Penyekat untuk Angkut Penumpang
Pengemudi Ojek Online Kecewa di Depok Belum Boleh Angkut Penumpang
Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19