Kabur saat ditangkap, 2 pencuri dilumpuhkan dengan timah panas
Saat beraksi, kedua tersangka terlebih dahulu mondar-mandir untuk memastikan kondisi aman.
Kabur saat hendak disergap anggota Resmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, dua pelaku pencurian motor (curanmor), Abdul Gofur (19), warga Semampir dan Muhli (20), warga Dikuh Bulak Banteng, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Gofur tersungkur saat kaki kirinya tertembus timah panas, sedangkan Muhli terkena tembak di bagian kaki kanannya.
"Mereka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur meski sudah kita beri tembakan peringatan," terang Kanit Resmob AKP Agung Pribadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/1).
Modus pencuriannya, lanjut Agung, kedua tersangka berputar-putar mencari sasaran dengan Honda Beat Nopol L 6641 QQ.
"Peran mereka bergantian. Kadang tersangka M (Muhli) jadi eksekutornya, kadang juga jadi Jokinya. Juga sebaliknya, kadan AG (Gofur) yang jadi eksekutor, kadang jadi joki," lanjutnya.
Saat mendapati sasaran, kedua tersangka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor korban. "Pengakuan mereka baru sekali. Tapi dari laporan yang masuk ke kita, mereka sudah enam kali beraksi di daerah Dukuh Setro dan Bulak Cumpat," sambung Agung.
Tersangka Muhli, diketahui sudah lima kali beraksi (menjadi eksekutor) di dua daerah tersebut, sedangkan Gofur mengaku baru sekali.
"Mereka memang sudah menjadi target sasaran kita. Saat melihat kedua tersangka melitas di Jalan Dukuh Setro menggunakan Honda Beat, kita ketahui ciri-cirinya sama dengan laporan para korbannya, mereka kita kejar," ungkapnya lagi.
Karena saat dihentikan polisi, kedua tersangka tak mau menghentikan laju kendaraannya, meski sudah diberi tembakan peringatan, keduanya pun terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
"Kami terpaksa menghentikan keduanya dengan timah panas, karena mereka tidak mengindahkan peringatan polisi," tegasnya.
Sementara kedua tersangka mengaku, menjual motor hasil curiannya ke Madura. "Motornya dijual ke Madura. Uangnya dibagi rata. Kalau dapat, motornya dijual Rp 1 juta. Uangnya sebagian dikasih ke orangtua, sebagian untuk senang-senang," aku Gofur.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.