Kades di Garut Gelapkan Dana Desa Rp400 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kepala Desa Karyajaya yang ditahan pihaknya berinisial E.
Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kepala Desa Karyajaya yang ditahan pihaknya berinisial E.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Apa ciri khas dari Domba Garut? Dilansir dari berbagai sumber, Domba Garut memiliki ciri khas yang terletak pada bentuk kuping dan ekor domba yang kombinasi antara kuping rumpung atau ngadaun hiris dengan ekor ngabuntut beurit atau ngabuntut bagong.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
"E ini diketahui melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan kita, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya, Kamis (19/3).
Sugeng menyebut, akibat korupsi yang dilakukan E, kerugian negara mencapai Rp400 juta dari total dana desa Rp1,2 miliar. Namun dalam prosesnya sendiri, E rupanya memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan.
"Kita sudah menetapkan E ini sebagai tersangka sejak tahun lalu dan kita sudah beberapa kali melakukan panggilan namun tidak datang. Di panggilan ketiga kita, E ini datang dan langsung kita tahan. Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga dari pihak inspektorat," jelasnya.
Sugeng menyebut, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu dan pihaknya akan menahan E selama 20 hari kedepan.
"Kami jerat dengan pasal pasal 2, 3, dan 9 undang-undang korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan sempat menegur E terkait pembangunan jalan. Selain itu juga, inspektorat Kabupaten Garut pun sempat menemukan temuan kegiatan fiktif terkait penggunaan dana desa.
"Ada kegiatan yang memang dilaksanakan, tapi tidak sesuai. Serta ada kegiatan fiktif. Jadi kami temukan Rp400 juta kerugiannya. Semua dana desa memang selama ini dikuasai oleh tersangka," tutupnya.
Baca juga:
Kejari Demak Tahan Seorang Kades Karena Pakai Dana Desa Untuk Investasi
Mantan Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pilkades
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades di Kulonprogo Ditahan
Kemenkeu Hapus Desa Fiktif dari Daftar Penerima Dana Desa Tahun Depan