Kades se-Jateng minta Ganjar desak Jokowi revisi PP tentang Desa
Ada beberapa pasal dalam PP yang dinilai masih belum berpihak kepada pemerintahan desa.
Forum Pembaharuan Desa (FPD) se Jawa Tengah (Jateng) meminta dukungan Gubernur Ganjar Pranowo untuk merevisi PP 43 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut sebagai implementasi dari UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menilai banyak pasal dalam PP tersebut yang menyimpang dari UU desa.
Ketua FPD Agus Tri Raharjo mengatakan, FPD se Solo raya sudah melakukan rapat koordinasi menyikapi PP 43 2014 tersebut.
"Sesuai hasil rapat kami sepakat untuk meminta perubahan terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di desa," ujar Agus di Solo, Minggu (26/10).
Agus memaparkan, ada beberapa pasal dalam PP yang dinilai masih belum berpihak kepada pemerintahan desa, bahkan cenderung menyimpang dari Undang-Undang Desa. Pihaknya telah sepakat untuk meminta dukungan kepada gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa pasal yang tak memihak lanjut Agus, di antaranya mengenai proses pemilihan Kepala Desa yang dibatasi minimal dua calon dan maksimal lima calon yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 2.
Pasal tersebut dinilai membunuh demokrasi desa dan mengkebiri hak masyarakat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Kepala Desa.
"FPD se Solo raya dalam waktu dekat akan menggandeng seluruh desa-desa di Jateng untuk meminta dukungan gubernur. Sebelumnya beberapa kali Pak Ganjar sudah menyatakan dukungannya terhadap perubahan PP ini," pungkasnya.