Kadinkes Kudus: 84 Desa Jadi Zona Merah, Masyarakat Diminta Ibadah di Rumah
Sejumlah masyarakat Kabupaten Kudus yang masih masuk daerah dengan risiko penularan tinggi covid-19 diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Tindakan itu dilakukan mengingat meningkatnya zona merah di beberapa desa karena penularan covid-19.
Sejumlah masyarakat Kabupaten Kudus yang masih masuk daerah dengan risiko penularan tinggi covid-19 diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Tindakan itu dilakukan mengingat meningkatnya zona merah di beberapa desa karena penularan covid-19.
"Dari jumlah yang masuk zona merah ada 84 desa. Maka kami sudah kesepakatan bersama Bupati dan tokoh agama untuk semua umat jalankan ibadah di rumah masing-masing, karena kasusnya meningkat tidak bisa disepelekan lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Badai Ismoyo, Selasa (15/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dia menyebut pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat Kudus di tengah peningkatan kasus penularan covid-19.
"Kita minta warga batasi aktivitasnya di luar rumah dengan tetap berdiam diri di rumah dulu. Kalau tidak ada keperluan yang mendesak, tidak perlu pergi dulu. Ibadah tidak harus di masjid, cukup di rumah. Pemeluk agama yang lain juga sama, yang Buddha tidak perlu ke vihara, yang Nasrani tidak perlu ke gereja," jelasnya.
Ismoyo juga meminta Masyarakat di semua kecamatan Kudus diminta meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan setiap bersentuhan menjadi kunci untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
"Kita harus ketat memakai masker. Kalau bisa kita saling mengingatkan untuk memakai masker di rumah. Karena hampir 90 persen warga Kudus yang ketularan covid-19 itu akibat klaster keluarga," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Melonjak, Tiap Hari Belasan Jenazah Dimakamkan di TPU Cikadut Bandung
Melihat WNI Usai Jalani Isolasi di RSD Wisma Atlet
Satgas: Zona Hijau Covid-19 di Sumut Bertambah jadi Tujuh Daerah
Eijkman Akui Ada Penurunan Efikasi Vaksin Melawan Mutasi Covid-19
Ruang Isolasi RS Rujukan Covid-19 di Kulon Progo Hampir Penuh
Kasus Positif Covid-19 Satu Kampung di Garut Bertambah jadi 53 Warga