Kadishub Sumut: Kalau Sesuai Persepsi Presiden, Pulang Kampung Boleh
Perjalanan jauh atau antara kota antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali untuk orang tertentu dan dengan kriteria yang jelas, seperti petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan larangan mudik bagi masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Namun, pulang kampung sebagaimana persepsi Presiden Joko Widodo dibolehkan.
"Nah kalau pulang kampung sebagaimana persepsi dan penjelasan yang disampaikan Bapak Presiden, maka pulang kampung boleh. Tapi syaratnya harus ada rapid test dan menunjukkan keterangan bahwa yang bersangkutan memang pulang kampung. Artinya dia bekerja di Medan, tetapi keluarganya ada di kampung dan pekerjaan di Medan sudah tidak ada, tentu sudah kena PHK, seperti itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, dalam keterangan pers online yang disampaikan di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Secara umum, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Dishub Sumut membatasi aktivitas warga ke luar kota. Perjalanan jauh atau antara kota antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali untuk orang tertentu dan dengan kriteria yang jelas, seperti petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.
"Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat," jelasnya.
Selain itu, syarat untuk bisa bepergian juga harus dapat menunjukkan keterangan mengenai urusannya, dan lama waktunya di daerah lain. Semisal untuk melayat kematian, harus jelas surat kematian dan dilengkapi surat pengantar dari aparat setempat.
Meskipun belum ada daerah di Sumut yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengawasan ketat terus diberlakukan. Sesuai peraturan menteri, para pelanggarnya harus kembali ke tempat asal.
Ditanya tentang dampak Covid-19 terhadap sektor transportasi, Haris menjelaskan saat ini hanya 15 persen angkutan yang beroperasi. Karena itu dia berharap semua pihak dapat mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker, agar penyebaran virus corona dapat dikendalikan.
Saat ini Dishub Sumut telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk menyepakati upaya yang bisa dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor transportasi. Koordinasi di antaranya dilakukan dengan Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda, serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.
"Kita diskusi tentang bagaimana agar dapat kita pastikan semua, bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu dilaksanakan. Karena kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran virus corona yang sangat tinggi," ujar Haris.
Baca juga:
202 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya
Tiga Maskapai Tambah Jadwal Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang
Menhub: Aturan Transportasi Umum Beroperasi Tak Bertentangan dengan Larangan Mudik
FX Rudy: Siapapun Pulang Kampung atau Mudik Tetap tak Karantina, Titik!
Pemerintah Diminta Tegas Larang Mudik guna Putus Penyebaran Covid-19
Mulai Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Bus AKAP dari Terminal Pulogebang