Kadisnaker Jabar sebut tenaga kerja asing kasar banyak di luar Jawa
Data Pemprov Jabar, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Jawa Barat berjumlah 490 orang. Data itu didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP). Itu data IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang izinnya dikeluarkan provinsi.
Peringatan hari buruh internasional (may day) yang jatuh pada 1 Mei dimanfaatkan ribuan buruh di Jawa Barat untuk menuntut gubernur menerbitkan perda/pergub yang mengatur proses penetapan Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSK). Isu UMSK ini dinilai masih menjadi polemik sejak proses penetapan pada 2015. Karena belum ada pedoman standar berbentuk regulasi bagi kabupaten/kota.
Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Muhamad Sidarta mengatakan, sangat memprihatinkan dengan belum adanya regulasi tersebut. Imbasnya, UMSK 2018 Kota Bandung terpaksa hilang tanpa SK Gubernur. Hal serupa terjadi pula di Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
-
Kapan Hari Kebangkitan Nasional diperingati? 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
-
Apa saja kegiatan yang dilakukan saat Hari Nelayan Nasional? Dalam peringatan Hari Nelayan Nasional, berbagai kegiatan dilakukan, seperti seminar, diskusi panel, kampanye penyuluhan tentang keberlanjutan perikanan, dan pemberian penghargaan kepada nelayan yang berprestasi.
-
Dimana Langgar Merdeka berada? Lokasinya terletak di Jln. Dr. Radjiman No. 565 Laweyan, Solo.
-
Kapan Hari Jamu Nasional diperingati? Hari Jamu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 27 Mei, merupakan momen penting untuk merayakan dan mengapresiasi kekayaan warisan budaya Indonesia dalam bentuk jamu.
"Proses UMSK 2018 baru sampai kajian sudah gugur sebelum berkembang. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah," katanya usai aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (1/5/2018).
Selain itu, isu nasional mengenai buruh pun dikritisi. Seperti Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA). Perpres itu dikhawatirkan memberi ruang luas dan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke semua sektor usaha. Termasuk di sektor tenaga kasar. Hal ini bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 yang membatasi tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu.
Sidarta melanjutkan, pihaknya juga meminta pencabutan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap pro upah murah dan mengeksploitasi tenaga buruh.
"Dari sisi regulasi, PP nomor 78 tahun 2015 bertentangan dengan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana dalam UU nomor 13 tahun 2003 telah mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei pasar untuk kehidupan riil," imbuhnya.
Di tempat yang sama, perwakilan KASBI, Siti Eni, meminta pemerintah menghapus sistem kontrak kerja terhadap buruh. Menurutnya, cara tersebut merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian status. Dengan cara seperti itu, buruh dimungkinkan untuk diberhentikan tanpa kompensasi yang sebanding.
Lebih lanjut Siti Eni menambahkan, kenaikan upah yang diberikan perusahaan tidak dirasakan manfaatnya. Sebab, kenaikan upah hanya berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
"Akibatnya, perempuan dalam hal ini istri harus ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Menanggapi tuntutan buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif menuturkan, terkait UMSK kota Bandung, Pemkot dinilai paling tahu mengapa mekanisme pengajuan UMSK tidak dipenuhi.
"Berkaitan UMSK, ada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang harus diikuti. ada juga peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 7 tahun 2013 yang harus diikuti," katanya saat dihubungi, Selasa (1/5/2018).
UMSK adalah upah khusus yang tidak semua kabupaten kota memilikinya. Mekanismenya harus diikuti pihak yang mengajukan.
"Apabila mekanismenya belum bisa diikuti, suatu daerah tidak bisa ditetapkan. Tapi, kalau ada hal yang belum detail mengenai aturan yang ada, memang iya. Ini menimbulkan multi tafsir," terangnya.
Data Pemprov Jabar, tahun lalu sudah ada 12 daerah yang UMSK-nya ditetapkan. Sebut saja Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Indramayu.
Mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Barat, Ferry menyebut, semua ada aturan mainnya. Izin berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja pemerintah daerah.
"Nah kalau perusahaannya tidak lintas kabupaten Kota, yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah daerah setempat," terangnya.
Data Pemprov Jabar, jumlah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di Jawa Barat berjumlah 490 orang. Data itu didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP). "Itu data IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang izinnya dikeluarkan provinsi," ucapnya.
Ferry memastikan, para pekerja asing bekerja di posisi atau level menengah ke atas. Seperti manager sampai Vice Presiden. Dominasi asal negara para pekerja itu bergantung dari investor.
"Paling banyak Jepang, Singapura, Belanda, Korea. Kebanyakan di negara itu. China sedikit. Mungkin kantor pusatnya di Jakarta," terangnya.
"Kalau isu tenaga kerja kasar, harus kita awasi bersama. Itu banyak di luar pulau Jawa," ucapnya.
Baca juga:
Politik buruh di May Day, deklarasi dukung Prabowo dan #2019GantiPresiden
Polda DIY tetapkan 3 aktivis tersangka pembakaran Pos Polantas
Polisi ciduk 69 pendemo yang ricuh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga
Saat May Day, buruh di Jakarta Utara tertimbun galian tanah
Tak minta ke Prabowo, KSPI ungkap alasan kutip Rp 15.000 di deklarasi capres