Kadiv Humas Polri Tak Masalah Dilaporkan ke Propam oleh Kivlan Zein
Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.
Tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zein melaporkan tiga anggota Polri ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen M Iqbal salah satu dari tiga polri terlapor.
Ditemui Senin malam, Iqbal menyilakan adanya pelaporan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya. Polisi bintang dua itu mengatakan langkah kuasa hukum Kivlan adalah hal tepat.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Dimanakah Kastil Zerzevan berada? Para arkeolog mengungkap temuan mengagumkan di bawah Kastil Zerzevan, yang terletak di Provinsi Diyarbakir, Turki tenggara.
-
Kapan Xin Zhui meninggal? Perempuan Kaya Raya Xin Zhui meninggal antara tahun 178 dan 145 SM, dalam usia 50 tahunan.
-
Kapan KLBB BRI Festival 2024 digelar? KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024, sebagai festival Ramadan terbesar di Jakarta, akan kembali digelar selama dua hari pada tanggal 23-24 Maret 2024.
"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kita serahkan kepada Propam," kata Iqbal, Selasa (9/7).
Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.
Beberapa pertimbangan penolakan penangguhan penyidikan seperti khawatir tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, tidak koperatif. Atas dasar pertimbangan itu, Iqbal mengatakan hak penolakan penangguhan penyidikan ada di tangan penyidik.
"Kewenangan subjektif penyidik, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk atasannya tidak bisa mengintervensi. Kalau Kivlan yang melaporkan saya jelas itu saja, tidak mungkin saya ngomong karena saya subjeknya," katanya.
Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta membuat laporan ke Propam terhadap tiga anggota Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik. Ketiga terlapor adalah Irjen M Iqbal, AKBP Ade Ary Syam Indradadi, dan Kompol Pratomo Widodo.
Surat bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN diterima Propam pukul 14.50 Wib. Laporan itu diwakili oleh kuasa hukum Julianta Sembiring.
Baca juga:
Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Kivlan Zen Adu Mulut Dengan Hakim
Praperadilan Kivlan Zen, Pihak Kepolisian Belum Konfirmasi Kehadiran
Polisi Sudah Kirim Berkas Kivlan Zen ke Kejaksaan
Pengacara Upayakan Kivlan Zen Hadir Sidang Praperadilan