Kadiv Propam Didesak Nonaktif, Kompolnas: Kewenangan di Tangan Kapolri
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengakui adanya desakan publik agar Kadiv Propam Iren Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara untuk penyelidikan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Barada E di rumah dinasnya. Namun, keputusan tetap ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengakui adanya desakan publik agar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Iren Ferdy Sambo dinonaktifkan sementara untuk penyelidikan peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Barada E di rumah dinasnya. Namun, keputusan tetap ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ada memang desakan dari publik untuk sementara Kadiv Propam di nonaktifkan, karena beliau juga akan menjadi saksi," kata dia saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (13/7).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Maka yang dilakukan oleh Kompolnas juga sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dan plus minusnya, tetapi keputusan untuk menonaktifkan itu ada di Kapolri, kami hanya bisa memberikan masukan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim gabungan internal dan eksternal terkait kasus tersebut. Dari pihak eksternal, Polri menggandeng Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Karena kasusnya kan internal, karena yang menjadi korban dan pelaku semuanya anggota Polri, tetapi kami Kompolnas mengapresiasi karena Kapolri mau membuka diri, sehingga kasus ini menjadi transparan yang selama ini menjadi spekulasi banyak pihak, berita simpang siur dan nanti menjadi jelas," ujarnya.
Temui Kapolres Metro Jakarta Selatan
Ia juga menyatakan bahwa sebelum tim tersebut dibentuk, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sudah menemui Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto untuk meminta penjelasan terkait peristiwa itu.
"Tapi, sebelum tim ini dibentuk sepertinya kemarin siang dari Kompolnas sudah langsung menemui Kapolres Jakarta Selatan. Bapak Benny Mamoto dan Poengky Indriati untuk meminta penjelasan-penjelasan dan itu sudah dipakai sebagai bahan. Dan, kemarin sudah adanya keputusan Kapolri langsung ditindaklanjuti dan tadi pagi, tim dari Mabes sudah bergerak," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa Kompolnas tentu memosisikan diri sesuai dengan tupoksinya. Yang nantinya akan intens melakukan rapat-rapat terkait kejadian itu yaitu Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
"Nanti beberapa (rapat) Kompolnas ketika ada hal yang harus dibicarakan atau (diputuskan) bersama. Kami, ada kebiasaan kalau ada tugas dan harus mengambil keputusan karena kami sifatnya kolektif kolegial, sehingga kami tentu akan rapat," ujarnya.
Awasi Kinerja Polri
Ia juga menegaskan, bahwa tugas Kompolnas mengawasi proses yang dilakukan oleh pihak Polri, karena kewenangan penyidik ada dari Polri terkait peristiwa itu.
"Kami tidak punya kewenangan. Tetapi dengan adanya inisiasi dari Bapak Kapolri untuk membentuk tim gabungan, kami mengawasi secara detail itu. Tahap-tahapnya, langkah-langkahnya apa yang kurang, apa yang menjadi hal kita atensi dan apa yang harus kita kritisi. Kita lakukan, tentu tim ini bergerak cepat, rapat satu hari bisa dua tiga kali, tergantung kebutuhan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut tentu menjadi keprihatinan bersama, karena seharusnya tidak terjadi. Selain itu, pihaknya juga banyak dapat masukan terkait adanya informasi kejanggalan dari berbagai versi.
"Kita prihatin, karena kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Kemudian kedua banyak masukan ke kami mengenai informasi yang janggal dari berbagai versi, baik dari DPR, baik dari publik dan media. Tugas dari penyidik untuk menelisik secara detail seperti yang diharapkan Bapak Kapolri melalui scientific crime investigation dengan model-model investigasi secara akademik maka tentu ada pelibatan ahli," ujarnya.
"Ada ahli forensik dan sesuai dengan kebutuhan. Itu tentu akan dirapatkan oleh tim ini dan kami Kompolnas tentu kita akan mengawasi. Kita akan terlibat sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kalau kami Kompolnas sebagai pengawas eksternal tentu akan melihat bagaimana kinerja Polri dalam menangani ini, Komnas HAM tentu dengan tupoksinya akan bekerja sendiri," lanjutnya.
Ia juga mengutarakan bahwa peristiwa tersebut menjadi atensi para pimpinan Polri dan Kompolnas bisa mengamati secara detail kasus tersebut.
"Ini kasus yang menjadi atensi dari pimpinan Polri dan dengan keterlibatan Kompolnas kita bisa mengamati lebih detail lagi, langka-langkahnya bagaimana. Karena ini pertaruhan reputasi dan integritas dari Polri maupun kami Kompolnas. Jadi, kita tidak main-main di sini," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti insiden kasus baku tembak antarpersonel polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Instruksi itu pun ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang langsung dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajaran Irwasum, Bareskrim, Provos, hingga Paminal Polri.
"Dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," tutur Sigit.
Selain melibatkan instansi internal Polri, kata Sigit, tim khusus ini juga melibatkan rekan-rekan dari eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM, agar proses hukum nantinya bisa lebih transparan.
"Satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi sehingga di satu sisi kita tentunya mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif," ucapnya.
(mdk/yan)